Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
18 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
18 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
18 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
4 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
3 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
3 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setahun Jadi Pemasok Sabu untuk Napi, 2 Sipir Ditangkap Polisi

Setahun Jadi Pemasok Sabu untuk Napi, 2 Sipir Ditangkap Polisi
ilustrasi
Jum'at, 13 Januari 2017 08:35 WIB

BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi membekuk dua sipir di Lapas Kelas III Bekasi, Ade Riyadi (42) dan Irham Setiasalam (27).

Keduanya ditangkap karena sudah setahun ini menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tempatnya bertugas.

"Tersangka memasok sabu-sabu sesuai dengan permintaan warga binaan pengguna narkoba," kata Asep, Kamis (12/1).

Menurut dia, tersangka menjual kepada warga binaan pengguna narkoba senilai Rp 2,5 juta sepaket atau satu gram. Bisnis ilegal tersebut dilakukan kedua tersangka sudah setahun sebelum ditangkap polisi pada Desember 2016 lalu.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok sabu-sabu kepada tersangka," jelas Asep.

Kepada wartawan, tersangka Ade tak banyak bicara. Tersangka hanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang tak dikenal dengan harga Rp 1 juta, kemudian dijual Rp 2,5 juta.

"Belinya satu ji (satu gram) Rp 1 juta," katanya.

Seperti diberitakan, dua tersangka Ade dan Irham ditangkap polisi setelah dibuntuti petugas Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Ade ditangkap lebih dulu di rumahnya berikut barang bukti 2,28 gram sabu-sabu.

Kemudian, tersangka Irham ditangkap di rumahnya di Cikarang berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,44 gram. Irham sempat ingin membuang sabu-sabu namun berhasil digagalkan oleh polisi yang menangkap.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/