Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
19 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
19 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
18 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
5 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
2 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Untuk Kesinambungan Program, Pemerintah Suntik BPJS Kesehatan Rp6,8 Triliun

Untuk Kesinambungan Program, Pemerintah Suntik BPJS Kesehatan Rp6,8 Triliun
ilustrasi
Jum'at, 13 Januari 2017 09:04 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk menjaga kesinambungan program tersebut. Dana nantinya akan diteruskan ke Dana Jaminan Sosial Kesehatan.

Keputusan tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Dalam PP tersebut menyatakan Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang digunakan untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial Kesehatan,” demikian keterangan Sekretaris Kabinet, Kamis (12/1/2017) seperti dilansir dari sindonews.com.

Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (2) mengatakan bahwa nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 6.827.891.000.000,00 (enam triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta rupiah). (snd)

Editor:Arie RF
Sumber:sindonews.com
Kategori:GoNews Group, Ekonomi, Pemerintahan, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/