Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
24 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
21 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
19 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
4
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
24 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
5
Flavio Silva Ingin Cari Tantangan Baru
Olahraga
23 jam yang lalu
Flavio Silva Ingin Cari Tantangan Baru
6
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
23 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gadis 16 Tahun Direkam Ayah Tiri Saat Mandi, Videonya Disebar karena Menolak Berhubungan Intim

Gadis 16 Tahun Direkam Ayah Tiri Saat Mandi, Videonya Disebar karena Menolak Berhubungan Intim
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Minggu, 31 Januari 2021 22:06 WIB
BANYUMAS -- Aparat Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, menangkap pria berinisial WS (35) karena menyebarkan foto dan video anak tirinya, HM (16), tanpa busana, di media sosial.

Dikutip dari Kompas.com, foto dan video HM yang disebarkan di media sosial tersebut difoto dan direkam WS saat anak tirinya tersebut mandi.

WS menyebarkan foto dan video anak tirinya yang tanpa busana itu karena menolak diajak berhubungan intim.

Tak terima dengan perlakuan sang ayah tiri, korban lalu mengadu ke ayah kandungnya.

''Peristiwa itu terjadi Kamis (28/1/2021). Yang melaporkan ayah kandungnya. Setelah ada laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Jumat (29/1/2021),'' ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Ahad (31/1/2021).

Direkam Saat Mandi

Berry menuturkan, korban dan pelaku tinggal satu rumah di Kecamatan Karanglewas. 

Lalu, WS memfoto dan merekam secara diam-diam saat HM mandi. Setelah itu, pelaku mengirim video dan foto tersebut sembari mengajak korban untuk berhubungan badan.

Namun permintaan pelaku itu ditolak korban. Pelaku lalu mengancam akan menyebarkan foto dan video korban.

''Apabila korban tidak mau, pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto tersebut. Namun korban menolak keinginan pelaku,'' kata Berry.

Tersebar di Media Sosial

Setelah penolakan itu, pelaku ternyata benar-benar menyebarkan foto dan video tersebut ke Facebook dan status WhatsApp.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 45 Ayat 1 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/