Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
24 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
21 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
24 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
21 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Politik

KPU Provinsi DKI Sampaikan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara ke KPU RI

KPU Provinsi DKI Sampaikan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara ke KPU RI
Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta saat mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional di kantor KPU RI. (Ist)
Rabu, 13 Maret 2024 17:30 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Selasa 12 Maret 2024.

Dalam rapat, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengesahkan perolehan suara Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi DKI Jakarta.

"Alhamdulillah proses pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk provinsi DKI Jakarta berjalan lancar. Kami mengucapkan terima kasih atas bimbingan dari pimpinan kami KPU RI, para saksi peserta pemilu, seluruh jajaran penyelenggara hingga tingkat adhoc dan para stakeholder," ungkap Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata.

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional dari 15 Februari 2024 s.d 20 Maret 2024.

Dilanjutkan dengan penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan pada waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK jika tidak terdapat permohonan hasil Pemilu atau tiga hari setelah putusan MK jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Hasil rekapitulasi perolehan suara di DKI Jakarta dapat dilihat di website jakarta.kpu.go.id dan instagram KPU DKI @kpu_dki. (Yazid N). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/