Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
20 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
18 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
19 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
18 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
4 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Politik

KPU DKI Jakrta Gelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi

KPU DKI Jakrta Gelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi
Rekapitulasi hasil penghitungan suara Tingkat Provinsi DKI Jakarta. (Ist)
Jum'at, 08 Maret 2024 15:23 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Hari pertama rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta, telah selesai dibacakan untuk Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Pusat dan terakhir untuk Kota Jakarta Timur.

Sebelum memulai pleno rekapitulasi, dalam pembukaan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata menyampaikan jika pelaksanaan rekapitulasi ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Yang mana, pada pasal 15 huruf f menyebutkan, tugas KPU Provinsi adalah merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.

“Berkenaan dengan itu dalam pelaksanaan kegiatan rekapitulasi ini, KPU Provinsi DKI Jakarta berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum,” ungkap Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang diselenggarakan selama tiga hari, dari tanggal 7-9 Maret 2024 di Jakarta. (Yazid N). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/