Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Penulis: Azhari Nasution
Pada kesempatan tersebut, Joko mengatakan, kegiatan ini digelar untuk mempersiapkan mental dan fisik para petugas yang akan mendampingi jemaah haji Provinsi DKI Jakarta, serta membangun tim kerja yang solid untuk meningkatkan layanan cepat tanggap dan ramah lansia bagi jemaah asal Jakarta.
"Saya percaya rekan-rekan semua mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab dalam melayani jemaah haji asal Jakarta. Semoga Allah memberikan kemudahan atas ikhtiar kita semua yang akan melaksanakan tugas ini," ujarnya, Jumat (3/5).
Joko mengingatkan, PPIH DKI Jakarta harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam melayani para jemaah mulai dari persiapan, proses pelaksanaan, hingga proses kepulangan jemaah ke Tanah Air. Selain itu, PPIH juga harus bertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya secara optimal dan efisien.
Penyelenggaraan PPIH berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 316 Tahun 2004 tentang Petugas Penyelenggara Ibadah Haji di Daerah.
"Oleh karena itu, jagalah komunikasi dan koordinasi saat bertugas. Saling mengingatkan dan jaga kesehatan, karena saat di lapangan kita tidak tahu kondisinya seperti apa. Maka itu, harus tetap menjaga kebersamaan dalam menjalankan kewajiban ini," terangnya.
Ia juga meminta, petugas Haji juga harus rutin memonitor kondisi jemaahnya, lokasinya, keadaan fisiknya, serta layanan apa yang dibutuhkan.
"Kalau demikian, tugas pelayanan haji dapat dijalankan dengan baik dan efektif," pungkas Joko. (Riyan). ***
Kategori | : | Pemerintahan, DKI Jakarta |