Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
5 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
3 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
2 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
2 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua

Korupsi, Penyakit yang Tak Pernah Terobati

Korupsi, Penyakit yang Tak Pernah Terobati
Ilustrasi korupsi
Jum'at, 21 Oktober 2016 10:10 WIB
Penulis: Bambang Edi Susilo
Tindakan korupsi yang melanda pejabat di negeri ini terkhusus Sumatera Utara sudah tergolong awas. Mengapa tidak, lihat saja kepala pemerintahannya yang langsung turun tangan melakukan tindakan korupsi tersebut. Hal ini mengindikasikan beberapa kepala daerah tersebut sudah tidak ada lagi rasa malunya kepada rakyat yang seharusnya menjadi prioritas.

Pekan lalu beberapa kepala daerah telah resmi dilantik. Tentu kita sebagai rakyat yang mendambakan kesejahteraan yang merata, infrastrukur yang serba ada, pelayanan instansi pemerintahan yang mempermudah proses administrasinya, dan yang paling penting terhindarnya kasus korupsi bagi kepala daerahnya. Hal ini akan menjadi barometer suksesnya suatu pemerintahan yang dipimpin seorang kepala daerah.

Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan dengan sadar oleh pelakunya. Sehingga secara naluriah, pelaku korupsi mengetahui bahwa tindakan yang dilakukannya menyimpang dan melanggar hukum. Dia menyadari jika tertangkap tangan melakukan tindakan tersebut dapat dikenai pidana. Hanya saja, keinginan dan keserakahan lebih kuat dari keimanan yang dimilikinya.

Dosa Besar

Seperti yang diungkapkan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Utara, Dr Maratua Simanjuntak pada pemberitaan di Harian Analisa (23/2/2016). Ia mengatakan bahwa tindakan korupsi termasuk dosa besar layaknya mencuri dan sejenisnya.

Maratua juga mengatakan kalau korupsi selain merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain. Karena hasil korupsi berimbas terhadap perilaku keluarga terutama anak-anak sebagai titipan tuhan.

Ia juga menambahkan bahwa setiap daging yang dimakan dari hasil yang tidak halal akan berdampak negatif dan berujung ke neraka. Sehingga generasi yang terbentuk ke depannya tidak memiliki iman yang cukup dan tidak bersih dari noda dan dosa.

Hal ini akan mereprentasikan bahwa citra buruk seorang pejabat sangat memengaruhi kesejahteraan rakyat. Pejabat yang melakukan tindakan korupsi, dampaknya berimbas kepada rakyat. Anggaran yang seharusnya tersalurkan untuk pembangunan daerah, malah diselewengkan ke kantong pribadi.

Tanggapan Psikolog

Menurut Risydah Fadillah mengatakan kalau para koruptor tak sehat mental. Karena mereka terjangkit penyakit kepribadian yang disebut antisosial. Karena ia tidak dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat ia bekerja.

Ia tidak dapat menahan diri dari giuran harta yang bukan miliknya. Sehingga tindakannya dapat merugikan orang banyak. Dengan mengambil harta milik negara dan menumpuknya di kas pibadi semakin memuaskan dirinya.

Terkait sanksi yang tepat, Psikolog yang mengajar di Fakultas Psikologi UMA dan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN SU ini memberikan saran untuk menyita seluruh harta yang diambil dari negara. Kalau bisa hingga miskin. Sehingga efeknya membuat ia malu dan jera untuk melakukan tindak pidana korupsi lagi ke depannya.
Pencegahan Dini

Perlu ada penyadaran sejak dini kepada calon generasi penerus. Agar ketika telah menjadi pejabat pemerintahan sungkan untuk melakukan tindakan hina ini. Penanaman moral di bangku sekolah saja tidaklah cukup bagi pelajar, melainkan madrasah keluarga lah yang harus lebih diperkuat. Keluarga ibarat sekolah pertama bagi seorang anak. Pendidikan yang diberikan orangtua akan menjadi landasan awal bagi anak dalam bersikap dan berperilaku.

Ajarkan sikap jujur kepada anak mulai dari hal yang kecil. Misalnya saat memberikan uang saku, jangan memberikan tidak sesuai kebutuhan dengan melebih-lebihkan yang dapat membuat anak menjadi manja. Sehingga timbul sikap berlebihan yang mendorongnya melakukan tindakan menyimpang untuk memeproleh keinginannya.

Selain itu, pendekatan agama yang ditanamkan sejak dini akan memberikan efek simultan kepada pribadi yang baik. Jika dalam kehidupan sehari-harinya di masyarakat tampak baik, mudah-mudahan ketika menjabat sebagai kepala daerah juga akan baik jika terus didukung oleh berbagai pihak.
UU KPK

Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah cukup bagus menjalankan amanah rakyat patut diapresiasi. Harusnya pemerintah dan dewan tidak melemahkan fungsi dan wewenang lembaga ini dalam meyelenggarakan pencegahan korupsi di negeri ini.

Terkait isu revisi UU No 30/2002 yang saat ini masih dalam wacana di DPR, harusnya semakin diperkuat peran lembaga tersebut. Jangan malah sebaliknya untuk melemahkan. Sehingga membuat pelaku korupsi akan merajalela dengan aktivitas tindakan melencengnya.

Kita telah mendengar bersama bahwa pemerintah dan DPR telah sepakat bahawa revisi Undang-Undang KPK  adalah untuk menguatkan lembaga anti korupsi tersebut. Namun rencana revisi UU KPK tersebut ditolak secara meluas oleh berbagai kalangan mulai dari penggiat antikorupsi, para guru besar, para netizen termasuk pimpinan KPK.

Penolakan tersebut didasari bahwa amandemen UU KPK malah melemahkan lembaga itu dan dan bukan menjadi lebih kuat. Empat hal yang ditolak dalam rencana amandemen itu adalah KPK bisa menghentikan penyidikan, pembentukan Badan Pengawas yang bisa mengevaluasi KPK, izi tertulis dari Badan Pengawas untuk penyadapan dan pembatasan penyidik KPK yng hanya dari kepolisian. Bahkan pimpinan KPK, Agus Rahardjo akan mundur jika revisi itu terlaksana. Seperti dilansir dari Antara (23/2/2016).

Harapan rakyat yang besar harusnya menjadi benteng para pejabat untuk tidak tergiur dengan nafsu serakahnya mengambil uang negara. Apa mereka lupa dengan janji dan sumpah saat pelantikan untuk memberikan segenap upaya dan kemampuannya mengabdi untuk nusa dan bangsa. Mari kita tunggu kepala daerah yang dilantik, apakah dapat bekerja maksimal atau malah memilih mendekam di dalam tahanan.

*Penulis adalah alumni Lembaga Pers Mahasiswa Dinamika UIN SU dan Alumni Pendidikan Guru MI UIN SU 2014.

Editor:Arif
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77