Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah

Ini Imbauan Kemenristek kepada Mahasiswa Terkait Demo Besok

Ini Imbauan Kemenristek kepada Mahasiswa Terkait Demo Besok
Surat Kemenristek Dikti terkait aksi demonstrasi 4 November. Foto/SINDOnews
Kamis, 03 November 2016 13:06 WIB
JAKARTA - Polemik kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surat Al-Maidah Ayat 51, membuat umat Islam akan melakukan aksi demonstrasi pada Jumat 4 November 2016, besok.

Merespons hal ini, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) mengeluarkan surat imbauan terkait aksi demonstrasi 4 November.

Berikut kutipannya:

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Dirjend Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Perihal: Himbauan terkait Unjuk Rasa 4 November 2016

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
Seluruh Indonesia

Menindaklanjuti himbauan Presiden Republik Indonesia perihal unjuk rasa 4 November 2016 agar dalam pelaksanaannya tidak memaksakan kehendak, merusak atau anarki, maka Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, dengan mempertimbangkan:

Berdasarkan pertimbangan butir 1 dan 2, diimbau kepada sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) untuk tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan 4 November tersebut di atas.

Apabila terdapat sivitas akademika yang terlibat dalam kegiatan tersebut, tidak diperbolehkan mengatasnamakan dan membawa properti/atribut perguruan tinggi, serta tidak meninggalkan kewajiban dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi.

Diharapkan agar pimpinan perguruan tinggi bersama seluruh sivitas akademika dapat tetap menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi dengan baik, dan menjaga budaya akademik agar tetap kondusif, sebagaimana diamanahkan pada UU No.12/2012 tentang Perguruan Tinggi.

Demikian disampaikan untuk dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

2 November 2016

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Tembusan: Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 

Editor:Kamal Usandi
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/