Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
6 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
5 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
4 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
3 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris

Dahsyatnya KEK Arun

Dahsyatnya KEK Arun
Peta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. [Foto Ditjen PP Kemenkuham]
Rabu, 12 Juli 2017 14:20 WIB

Oleh A. Hadi Arifin

PERBINCANGAN seputar Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, kerap menjadi bahan diskusi bagi kalangan pejabat, akademisi, politisi, mahasiswa, dan masyarakat umum lainnya. 

Lahirnya KEK Arun ini diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat, karena dapat menawarkan jasa tenaga kerja, meningkatnya harga produk pertanian, mudahnya ekspor-impor, terbukanya peluang jasa transportasi dan perhotelan, tumbuhnya usaha kecil menengah, dan berbagai peluang usaha lainnya yang sangat prospektif dan menjanjikan. Sedemikian dahsyatnya manfaat KEK Arun, atau malah sebaliknya tidak berarti apa-apa bagi perekonomian Aceh?

Menurut World Bank, KEK dalam segala bentuknya terdiri atas sekurang-kurangnya memiliki kawasan yang secara geografis dibatasi dengan kawasan kepabeanan yang terpisah, dikelola oleh sebuah badan pengatur, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang berada dalam kawasan. Lahirnya KEK terikat dengan kawasan industri, keunggulan sumber daya ekonomi, dan berada di lokasi strategis dalam konteks perekonomian Nasional dan global, yang harus menjadi basis perdagangan Internasional, untuk dapat memacu laju ekonomi daerah dan Nasional.

KEK lazimnya dikelola berdasarkan pada suatu sistem yang memiliki peraturan ekonomi khusus yang lebih bebas dan berbeda dengan sistem ekonomi yang berlaku di suatu negara, yang di dalamnya terdiri atas kawasan perdagangan bebas, kawasan penanganan ekspor; kawasan ekonomi bebas, kawasan industri, kawasan pelabuhan bebas, kawasan logistik berikat, kawasan perusahaan urban dan sebagainya, yang satu sama lainnya memiliki keterkaitan usaha.

KEK telah menjadi modus baru bagi negara maju guna mendominasi ekonomi di negara berkembang, termasuk Indonesia yang di dalamnya ada Aceh. Posisi geografis yang strategis dan potensi sumber daya alam (SDA) KEK Arun menjadi sangat sulit bagi Aceh untuk tidak berinteraksi dengan masyarakat Internasional dalam lingkup perdagangan global. Apa lagi negara kita termasuk anggota berbagai organisasi perjanjian perdagangan Internasional baik GATT/WTO, APEC, AFTA maupun IMT-GT. Kerja sama KEK saat ini merupakan perkembangan mutakhir dari berbagai bentuk kerja sama ekonomi sebelumnya.

Sejarah KEK
Asal mula KEK terikat dengan tumbuhnya kawasan industri di dunia sejak abad ke-19, yaitu Inggris dan Amerika Serikat, diikuti India, RRC dan Korea Utara, serta beberapa negara lainnya sebagai bagian dari usaha negara maju untuk menumbuhkan dominasinya. Perkembangan KEK yang unik adalah Korea Utara, negara komunis ini telah gagal total mengembangkan KEK, sedangkan RRC yang juga negara komunis, tetapi berhasil dengan pesat dan fantastis memajukan KEK Shenzhen.

Keberhasilan KEK Shenzhen, karena sistem KEK dirancang khusus yang berbeda dengan sistem ekonomi negara itu, yang dapat menarik investor terutama keberadaan pelabuhan bebas, membuka seluas-luasnya untuk pasar bebas dunia, dan pemanfaatan tenaga kerja terampil dari luar, serta berintegrasi dengan kawasan pengembangan teknologi dan informasi. Lokasinya juga berhadap-hadapan dengan Hong Kong.

Di Indonesia KEK lahir sejak dikeluarkannya UU No.39 Tahun 2009, yang sasarannya melindungi industri lokal, dan untuk meningkatkan investasi asing, dengan menyediakan berbagai insentif berupa: insentif perpajakan, kepabeanan, penanaman modal, dan insentif perlindungan lingkungan hidup.

Ternyata KEK strategis tumbuh dan berkembang melalui industri dan jaringan sistem pasar bebas dunia, dengan menyediakan berbagai kemudahan investasi dan perdagangan, di mana sistem yang berlaku di KEK ditetapkan berbeda dengan sistem ekonomi negara itu. Demikian pula RRC, dengan keberaniannya mampu menciptakan sistem KEK menyesuaikan dengan sistem pasar bebas dunia, yang berbeda dengan sistem ekonomi mereka, dan pengawasan yang ketat dari pemerintahnya.

Dengan mengacu pada pengalaman negara lain, serta perkembangan KEK dan Industri di negara kita, sepatutnya Pemerintah Aceh pada tahap awal merumuskan dan menyesuaikan konsep KEK Arun berazas UUPA pada Prinsip dan Arah Perekonomian Aceh, Pasal 155, intinya berbunyi: Perekonomian di Aceh diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing, menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, keadilan, pemerataan, partisipasi rakyat dalam pola pembangunan berkelanjutan, dengan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia. Sehingga manfaat KEK dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh, dapat menarik para investor; menjadi tempat transaksi bisnis; investasi di kawasan KEK akan semakin menambah daya saing; daerah sekitar akan semakin maju; pelaku ekonomi akan bertambah dan tenaga kerja pun akan semakin terampil.

Keunggulan dan kecurangan
Temuan para ahli mengenai tumbuhnya KEK, menjelaskan bahwa KEK telah menciptakan berbagai keunggulan, yaitu dapat membuka lapangan pekerjaan baru dalam jumlah besar, meningkatkan pendapatan perkapita dan daya beli masyarakat, serta kegiatan perdagangan barang dan jasa akan mengalami kemajuan. KEK juga akan menjadi lokasi terbentuknya pasar hasil produksi pertanian, perkebunan, perikanan, kerajinan masyarakat sekitar, untuk diolah sebagai bahan baku bagi industri. Selanjutnya, akan mendorong perkembangan industri jasa pendukung lainnya seperti jasa transportasi, pelayanan, wisata, hiburan, perhotelan, dan lain-lain.

Dahsyatkah keunggulan KEK? Ternyata KEK juga dikritik tajam oleh para ahli, karena telah menimbulkan fenomena buruk, akibat terjadinya berbagai kelemahan atau kecurangan KEK yang merupakan perilaku kapitalisme. Pengalaman negara lain, kehadiran para kapitalis dan Investor asing dalam KEK yang bebas nilai dan bebas nilai religius, justru mereka telah menguasai dan menjajah ekonomi secara totalitas.

Inilah kelemahan atau kecurangan KEK sistem ekonomi bebas, di mana KEK telah secara nyata menguntungkan pemilik modal besar; eksploitasi SDA; menghancurkan industri lokal; membebani anggaran negara dan utang luar negeri; tidak berpengaruh dalam mengurangi penggangguran, serta mengancam hak-hak tenaga kerja; fasilitas fiskal yang terlampau luas; mengurangi pendapatan daerah; sumber konflik Agraria; polusi mengancam lingkungan hidup; mengabaikan kepentingan daerah; dan pengusaha kuat berusaha menguasai pasar dengan jalan monopoli baik pembelian maupun penjualan di KEK. Sehingga dari dampak kecurangan KEK yang “dahsyat”, akan dapat memicu “konflik ekonomi berkelanjutan”.

Untuk mengantisipasi akibat buruk kecurangan KEK, Pemerintah Aceh harus membuat keputusan, dengan membangun konsep Sistem KEK Aceh yang strategis, religius, berkeadilan dan beradab, sesuai UUPA mengenai prinsip dan arah perekonomian, serta perdagangan dan investasi Aceh. Sebagai daerah otonomi khusus berbeda dengan sistem KEK di daerah lain dan sistem ekonomi Nasional, terutama bentuk badan usaha pengelola KEK, rencana induk, rencana srategis, dan rencana bisnis yang dikontrol langsung oleh Pemerintah Aceh, sehingga KEK Arunnyata pengaruhnya bagi masyarakat Aceh, tidak hanya untuk kepentingan komersial semata.

Skenario rencana pembentukan KEK Arun terkait dengan ditemukan gas alam di Desa Arun, Aceh Utara, pada 1971 silam, kemudian dibangun industri kilang LNG Arun agar gas alam diproses menjadi LNG untuk diekspor menghasilkan devisa bagi negara. Kini Kilang LNG Arun sudah tidak beroperasi. Industri hilir lainnya kemudian lahir adalah industri pupuk PT ASEAN Aceh Fertilizer (AAF) dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), industri kertas PT Kertas Kraft Aceh (KKA), Aromatik. Kini industri tersebut juga tidak beroperasi lagi, kecuali PT PIM tetap beroperasi dengan bahan baku gas yang terbatas.

Dengan ditetapkannya PP KEK Arun, yang terdiri dari kawasan pengolahan ekspor, logistik, industri, energi, dan kawasan pariwisata, dengan memanfaatkan bekas kilang Arun, PIM, KKA, AAF, Aromatik, dan Pelabuhan Krueng Geukueh (PT Pelindo I) yang berdiri di atas tanah seluas 2.622,48 ha, memiliki sarana air bersih, perumahan, listrik, dan fasilitas pendukung lainnya, merupakan tanah dikuasai negara, yang dikelola oleh LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara). Sedangkan infrastruktur jaringan ekonomi di luar KEK Arun akan dibangun oleh pemerintah bersumber dana APBN.

Badan usaha konsorsium
KEK Arun akan dikelola oleh badan usaha berbentuk konsorsium yang terdiri dari tiga BUMN dan satu perusahaan daerah. Pengelola KEK Arun sepenuhnya diserahkan kepada satu pengusaha Nasional, yang berada dalam lingkup manajemen dewan Nasional, dewan kawasan, dan administrator KEK Arunsesuai PP, yang masing-masing akan memegang peranan sbb: PT Pertamina akan mengembangkan sektor energi minyak dan gas beserta infrastruktur dan pendukungnya; PT PIM dan AAF bersama PT Pupuk Indonesia Group akan mengembangkan kluster industri petrokimia yang ramah lingkungan; PT Pelindo I akan mengembangkan pelabuhan dan logistik terpadu; Sedangkan PDPA (Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh) akan mengembangkan agro-industri pendukung ketahanan pangan.

Pengembangan KEK Arun akan dimulai dengan memanfaatkan bekas kilang Arun dan pengembangan PT PIM, kemudian diikuti oleh aromatik, dan KKA atau secara bersamaan. Untuk perusahaan PDPA harus memiliki modal usaha dan manajemen bisnis yang kuat, bermitra dengan perusahaan lain pemilik modal besar atau investasi modal dari pemerintah daerah. Jelaslah sudah bahwa program investasi di KEK Arun adalah investor pemilik modal kuat, dengan industri yang bercirikan padat modal dan berteknologi tinggi, yang didukung oleh sistem informasi teknologi.

Lazimnya keempat perusahaan tersebut akan berupaya bekerja sama secara patuh (complier) jika menguntungkan. Tetapi sebaliknya dalam jangka panjang, jika posisi keempat perusahaan tersebut, salah satunya atau beberapa lemah dalam modal dan manajemen usahanya, maka pemilik modal kuat diduga akan berbuat curang (cheat). Perusahaan yang kuat modalnya akan meninggalkan perusahaan yang kecil modalnya, dengan membuat berbagai kecurangan untuk mendominasi berbagai kegiatan di dalam KEK Arun, walaupun telah ada “utuh janji”.

Situasi ini berbahaya, karena apabila lahirnya oligopoli atau monopoli dalam KEK Arun, maka diduga kuat akan dapat menimbulkan kerugian bagi ekonomi Aceh, di mana manfaat KEK Arun akan dinikmati hanya oleh pemilik modal kuat untuk penumpukan kekayaan dari laba, dan selanjutnya bakal terjadi penggelapan pajak, eksploitasi SDA dan SDM, dan polusi pencemaran lingkungan hidup. Masyarakat Aceh hanya mendapatkan program CSR (Coorporate Social Responsibility). Padahal sesuai UU bagi hasil saat ini, hak rakyat Aceh sudah sangat jelas memperoleh bagi hasil kelola kekayaan alam dan pengolahan industri lainnya.

Pengusul KEK Arun bisa pemerintah daerah atau badan usaha. Hingga saat ini KEK Arun masih menjadi perdebatan yang dahsyat tentang badan usaha pengelola KEK Arun, walaupun PP No.5 Tahun 2017 tentang KEK Arun Lhokseumawe telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Perbedaan pendapat seperti ini adalah sesuatu yang lazim, untuk mencari format atau rancangan KEK yang lebih baik dan pro-rakyat. Perbedaan pendapat ini terjadi pada pilihan antara “kelola KEK Arun” oleh pengusaha Nasional yang tujuan akhirnya adalah “laba usaha”, atau pemerintah daerah yang tujuan akhirnya yaitu “kesejahteraan rakyat”, di mana masing-masing pihak memiliki argumentasi yang rasional, sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tetapi perbedaan pendapat akan menjadi krusial bagi reformasi perekonomian Aceh, apabila situasi mengarah ke isu kisruh penetapan KEK Arun yang sarat dengan kepentingan komersial, konsep PP KEK Arun tidak utuh (baca tulisan Dr Amrizal J Prang, Menggugat Legalitas PP KEK Arun), proses penetapan PP KEK Arun dalam situasi Aceh masa pemilihan kepala daerah (Pilkada), dan harmonisasi konsep KEK Arun tidak utuh. Padahal perbedaan pendapat tersebut justru tujuannya harus mengarah untuk merancang format Sistem KEK Arun yang utuh agar dapat menjadi satu kawasan bagi transformasi perekonomian Aceh masa depan.

Dari ulasan tumbuhnya KEK terikat sistem ekonomi bebas yang jauh berbeda dengan sistem ekonomi Nasional, penegasan UUPA mengenai prinsip dan arah perekonomian Aceh, serta keunggulan dan kecurangan KEK, maka pengembangan KEK Arunsebaiknya perlu di kaji ulang secara komprehensif, transparan dan totalitas, dengan menyerap berbagai aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, serta mempelajari pengalaman negara lain untuk membangun KEK Arun dalam Sistem KEK Arun, yang utuh dan memiliki nilai religius. Sehingga nyata pengaruhnya bagi masyarakat dan akan menjadi “lampu penerang” mutakhir bagi masa depan perekonomian Aceh. Semoga!

* Prof. A. Hadi Arifin, Guru Besar Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe. Email: ahadiarifin88@gmail.com

Editor:Kamal Usandi
Sumber:Serambi Indonesia
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77