Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
19 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
19 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Opini

Mendirikan Usaha Pers Adalah Hak Warga Negara, Karenanya Tidak Boleh Ada Izin Termasuk Oleh Dewan Pers

Minggu, 05 November 2017 13:02 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
Mendirikan Usaha Pers Adalah Hak Warga Negara, Karenanya Tidak Boleh Ada Izin Termasuk Oleh Dewan Pers
USAHA atau perusahaan pers tidak boleh ada izin dalam mendirikannya, karena mendirikan usaha pers adalah hak seluruh rakyat Indonesa. Karenanya, tidak boleh ada satu lembaga pun yang diizinkan mengeluarkan izin dalam usaha pers. Jika ada izin dalam usaha pers, menurut penulis, maka izin itu seharusnya batal demi hukum.

Sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28 E ayat 3 yang isinya setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dasar ini harus menjadi dasar dalam usaha-usaha yang menghimpun usaha atau sarana pengeluaran pendapat baik lisan maupun tulisan, seperti halnya dalam usaha pers. Karena itu mendirikan perusahaan pers adalah hak seluruh rakyat Indonesia, dan padanya tidak boleh dikenakan izin baik oleh pemerintah maupun dewan pers sebagai lembaga pers yang dibentuk undang-undang.

Mengapa tidak boleh ada izin dalam usaha pers?

Untuk melihatnya, pada tahap pertama kita harus membedakan apa itu hak, dan apa itu izin. Izin merupakan suatu larangan yang dibolehkan. Umpamanya, kita mengendarai sebuah kendaraan, karena kegiatan mengendarai kendaraan itu bisa menyebabkan resiko kepada orang lain, maka padanya harus ada larangan. Namun larangan itu bisa dibolehkan jika ada izin. Karena itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan surat resmi dari pihak pemerintah untuk membolehkan orang / badan yang melanggar larangan tersebut.

Lantas apa itu hak? Hak merupakan sesuatu yang melekat pada seseorang dan tidak ada larangan dalam melaksanakannya sepanjang tidak bertentangan aturan-aturan lainnya. Karenanya dalam pelaksanaan hak, tidak dibolehkan adanya izin dalam hak.

Seperti halnya hak warga negara dalam menikah, maka padanya tidak dikenakan izin, namun karena seluruh warga negara memiliki hak yang sama, penggunaan hak haruslah tercatat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini pencatatan pernikahan hanya boleh dilakukan oleh Kementerian Agama sesuai dengan UU yang ada. Jika ada pihak-pihak lain yang melakukan pencatatan, maka pencatatan itu tidaklah sah secara hukum.

Surat nikah adalah pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh lembaga yang sah sesuai Undang-undang, dalam hal ini Kementerian Agama. Pencatatan diwajibkan agar penggunaan hak seseorang tidak mengganggu hak orang lain. Dengan adanya surat nikah, seseorang tidak bisa mengakui istri orang lain menjadi istrinya, atau suami orang menjadi suaminya. Karena itu pencatatan pernikahan adalah sebuah kewajiban dan kaharusan agar hak-hak orang lain terlindungi. Karena itu, pemerintah tidak boleh mengeluarkan Surat Izin Nikah (SIN) karena sifat surat izin bisa dicabut, sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Belajar dari definisi dan studi kasus itu, maka pada pers seharusnya dan harus tidak ada izin. Karena pers adalah hak warga negara dan bukan larangan. Karenanya pada pers tidak boleh ada SIUP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) seperti halnya pada era Orde Baru, karena jika ada SIUP maka secara definitif bisa diartikan adanya larangan.

Sama halnya beberapa tahun lalu ada Surat Izin Diskominfo Kota / Kabupaten dalam usaha pers yang menggunakan fasilitas siber/online. Seharusnya tidak dibolehkan adanya izin dalam pers termasuk online/siber. Karenanya, jika ada izin usaha pers, seharusnya batal demi hukum. Namun karena sempat diprotes, akhirnya izin Diskominfo ini berubah menjadi rekomendasi Diskominfo, namun dasar rekomendasi ini juga perlu dipertanyakan landasan yuridis formalnya, apakah Perda atau peraturan lainnya. Jika Perda, otomatis gugur karena Pers dilahirkan dengan UU Pers, artinya peraturan lain dibawah Undang-undang otomatis gugur, makanya sampai saat ini kita tidak pernah mengenal adanya Perda Pers di daerah. Kenapa tidak boleh ada Perda Pers, karena UU Pers bersifat khusus (lex specialis). Sesuai dengan sifat UU, jika ada UU yang bersifat khusus, maka UU yang bersifat umum yang dikenakan padanya, harus gugur.

Namun bagaimana dengan izin gangguan (HO) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)? Izin gangguan dan TDP bukanlah izin pers, namun izin berkantor. Dimana karena perusahaan pers itu memiliki kantor yang jelas, dimana berada di dalam lingkungan masyarakat, maka kantor perusahaan pers tersebut haruslah tercatat dan mendapatkan izin gangguan supaya aktifitas kantor tidak mengganggu orang atau pihak lain. Jadi HO dan TDP tetap dikenakan karena aktifitas kantornya bisa saja mengurangi atau membahayakan orang lain.

Pendataan Pers

Pertanyaannya? Jika tidak ada izin, lantas bagaimana semua orang yang menjalankan haknya agar tidak mengganggu hak orang lain? Sama halnya penggunaan hak nikah seseorang, yang juga tidak boleh mengganggu hak orang lain, maka perlu adanya pencatatan. Pencatatan resmi berdasarkan UU adalah yang dilakukan oleh kantor urusan agama, jika ada lembaga lain yang juga melakukan pencatatan, maka dia batal demi hukum.

Bagaimana dengan pencatatan usaha pers supaya penggunaan hak orang per orang, tidak mengganggu hak yang lainnya? Sesuai Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 15 ayat 2 huruf F, pendataan usaha pers hanya boleh dilakukan oleh Dewan Pers dan itu tertulis pada fungsi-fungsi Dewan Pers. Dan hingga saat ini belum ada satu pun UU atau Perpu yang mencabutnya. Artinya, sejak 23 September 1999, sejak UU pers itu diundangkan dan dimasukkan ke lembaran negara, maka pencatatan / pendataan perusahaan pers hanya boleh dilakukan dewan pers. Jika ada lembaga lain yang melakukan pendataan, maka pendataan tersebut harus batal demi hukum, karena UU Pers bersifat khusus artinya UU itu membatalkan UU yang bersifat umum. Karenanya, dewan pers tidak boleh mengeluarkan izin usaha media, namun wajib melakukan pendataan usaha pers sejak diundangkannya 23 September 1999.

Makanya hasil pencatatan nikah KUA merupakan pencatatan sah pernikahan dalam administrasi negara, begitu juga pencatatan / pendataan perusahaan pers yang dilakukan oleh Dewan Pers merupakan pencatatan yang sah dan tidak boleh ada pencatatan lain diluar itu dalam hukum administrasi negara.

Bagaimana dengan adanya perusahaan pers yang tak terdata di Dewan Pers? Jika tidak terdata, berdasar hukum yuridis formal, perusahaan pers itu belum boleh melakukan usaha pers karena dikhawatirkan penggunaan haknya akan mengganggu hak orang lain. Sama halnya dalam pernikahan, jika belum mendapatkan surat nikah, seharusnya belum boleh melakukan perkawinan, jika itu dilakukan maka batal demi hukum alias masih ''kumpul kebo''.

Karenanya pemerintah seharusnya mencabut seluruh izin-izin yang melekat di perusahaan pers -- jika masih ada, dan hanya boleh melakukan pendataan perusahaan pers sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 15 ayat 2 huruf F, dimana pemerintah sudah melimpahkannya ke Dewan Pers. Dan pihak-pihak; baik masyarakat maupun pemerintah - yang berhubungan dengan pers seharusnya hanya menggunakan hasil pendataan pers yang sudah sah sesuai dengan UU Pers yang sudah diundangkan pada 23 September 1999 karena jika ada data diluar itu secara otomatis gugur demi hukum. ***

Penulis adalah Pimpinan Umum GoRiau.com dan GoNews Group

Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77