Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
13 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
12 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
13 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
14 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
12 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Ayo Menabung Ke Bank Syariah

Lebih Berkah dan Bermanfaat

Lebih Berkah dan Bermanfaat
ilustrasi.net
Selasa, 26 Juni 2018 21:16 WIB
Penulis: Zul Anwar Ali Marbun
Saya terperanjat mendengar seorang nasabah Bank Syariah non muslim dari etnis Tionghoa bernama Velicia. Dia mengaku merasa nyaman menjadi nasabah Bank Syariah. What?

Dengan polos Velicia yang owner Yuki Plaza Kota Medan itu mengaku tersanjung dengan keterbukaan manajemen Bank Syariah. Suatu ketika katanya, seorang petugas bank memberitahu kalau ibu Velicia mendapat keuntungan bagi hasil dari transaksi perbankan syariah. "Wah ini luar biasa, terimakasih,” tuturnya dalam acara Talkshow Sistem Ekonomi Syariah Berdimensi Universal pada Pekan Ekonomi Syariah di Lapangan Merdeka Medan, Jumat (6/10/2017).

Velicia mengaku tertarik dengan Bank Syariah saat krisis ekonomi 1997/1998 melanda seluruh dunia. Kegiatan ekonomi konvensional (baca: kapitalis) termasuk perbankan rontok. Yang bertahan dan tidak terpukul jatuh adalah kegiatan ekonomi berbasis syariah (Islam). “Sejak itulah, saya mengenal kehebatan ekonomi syariah lalu menyatakan diri masuk menjadi nasabah Bank Syariah hingga saat ini. “Saya nyaman dan tidak takut rugi dengan perbankan syariah karena adanya pola kemitraan dan sistem bagi hasil,” tutur Velicia.

Halalkan Jual Beli dan Haramkan Riba

Allah Swt Sang Pencipta kehidupan dalam Surat Al-Baqarah ayat 275 berfirman, “Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,”Maksudnya, tidaklah mereka berdiri (dibangkitkan) dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan dan dikuasai setan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/708)

Begitu kerasnya peringatan Allah Swt tentang riba ini, sudah semestinyalah umat Islam Indonesia introspeksi diri sekaligus segera bertaubat, lalu beraktivitas ekonomi secara syariah. Salah satunya melalui perbankan syariah.

Karena prinsip dasar perbankan syariah lebih berkah dan bermanfaat serta diridhoi Allah Swt. Dengan kata lain, perbankan syariah merupakan jalan lurus menuju kehalalan berekonomi dengan ganjaran Surga.

Prinsip Bagi Hasil

Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang menerapkan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan bagi bank dan nasabah. Sistem perbankan syariah yang dalam pelaksanaannya berlandaskan pada syariah (hukum) Islam, menonjolkan aspek keadilan dan kejujuran dalam bertransaksi, investasi (menabung) yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dari berbagai transaksi keuangan.

Lebih jauh lagi, kemanfaatannya akan dinikmati tidak hanya oleh umat Islam saja, tetapi dapat membawa kesejahteraan bagi semua kalangan masyarakat atau rahmatan lil alamin (menjadi rahmat bagi segenap alam).

Perbankan Syariah

Sistem ekonomi Islam menjadi dasar beroperasinya Bank Syariah. Yang paling menonjol adalah tidak mengenal konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan/kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.

Dalam menjalankan operasinya, Bank Syariah memiliki fungsi :

Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / penabung / deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan syariah dan kebijakan investasi bank.

Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana (sahibul maal) sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer investasi).Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sesuai prinsip syariah

Dari fungsi tersebut produk Bank Syariah terdiri dari Mudharabah, Musyarakah dan Wadi'ah:

Mudharabah Perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana (sahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib) untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh, sedangkan kerugian yang timbul adalah risiko pemilik dana kecuali mudharib melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi :

Mudharabah mutlaqah, dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki.

Mudharabah muqayyaddah, dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola.

MusyarakahPerjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati. Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus di akhir masa proyek.

Wadi’ahAdalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan. Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi :

Wadi’ah yad dhamanah, yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan, contoh Giro, Tabungan, Deposito.

Wadi’ah Amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan, contoh Safe Deposite Box (SDB).

Prinsip Jual Beli terdiri dari : Murabahah, Salam dan Ishtisna.

Murabahah yakni akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Nasabah membayar harga barang pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

Salam yakni pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian.

Ishtisna yakni pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan.

Jasa-Jasa di perbankan syariah dikenal dengan istilah: Ijarah, Wakalah, Kafalah dan Sharf.

Ijarah yakni akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, bila terdapat kesepakatan pengalihan kepemilikan pada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiyah bit tamlik (IMBT).

Wakalah yakni pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal yang boleh diwakilkan.

Kafalah yakni jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil), dan penanggung dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.

Sharf yakni transaksi jual beli mata uang, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis dengan penyerahan segera/spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai harga pasar pada saat pertukaran.

Prinsip Kebajikan Bank Syariah

Yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat infaq shodaqah (ZIS) dan lainnya, serta penyaluran qardul hasan yaitu penyaluran dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang.

Melihat hikmah luar biasa yang terkandung dalam sistem perbankan syariah, masyarakat non muslim sudah banyak yang tertarik ikut menjadi nasabah Bank Syariah. Bahkan di benua Eropa perkembangan jumlah nasabahnya sangat signifikan.

Hal ini menjadi cemeti bagi umat Islam Indonesia untuk berkeislaman secara total (kaffah), tidak setengah-setengah. Mari kita hidupkan ekonomi Islam dengan menjadi nasabah Bank Syariah.

Menjadi nasabah atau menabung di Bank Syariah merupakan jalan lurus menuju Surga. Dengan kata lain, berkah dunia didapat, akhirat juga didapat (fiddun ya hasanah wa fil akhirati hasanah). Karena itu bersegeralah bertaubat dengan menjadi nasabah Bank Syariah. Karena amalan yang dibenci syetan tapi disenangi Allah adalah bertaubat atau kembali ke jalan yang lurus, jalan yang benar. Allahu akbar.

Sumut Harus Jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah

Berdasarkan hasil pembahasan forum ekonomi syariah (Sharia Economic Forum) yang melibatkan seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) serta pelaku ekonomi se-Sumatera, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dinilai memiliki potensi yang cukup cerah untuk pengembangan ekonomi syariah.

Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut Arief Budi Santoso mengungkapkan, satu alasan Sumut dijadikan pusat pengembangan ekonomi syariah karena daerah ini memiliki 60 persen jumlah penduduk muslim. "Sebenarnya daerah lain, seperti Jambi, Sumatera Barat, Riau dan lainnya juga memiliki potensi. Tapi saat ini yang menjadi perhatian pertama adalah Sumut," katanya dalam acara penutupan Festival Ekonomi Syariah Sumatera 2017 di Lapangan Merdeka Medan, Minggu (8/10/2017).

Secara "year and year" pembiayaan perbankan syariah di wilayah Sumatera hingga Agustus 2017 tumbuh 53,3 persen.

"Pertumbuhan pembiayaan syariah pada Agustus itu naik dari posisi Juli yang meningkat 49,9 persen," ujar Arief Budi Santoso.

Menurutnya, peningkatan pembiayaan syariah itu menggembirakan, tetapi masih harus mendapat dukungan dari semua pihak agar bisa tumbuh lebih besar lagi. Dukungan itu semakin diperlukan karena nyatanya secara pemanfaatan layanan jasa pembiayaan perbankan syariah di Sumatera masih relatif kecil.

Layanan jasa pembiayaan perbankan syariah di Sumatera hanya 6,7 persen dari total kredit perbankan.

"Semakin perlu dukungan karena DPK (Dana Pihak Ketiga) perbankan syariah di Sumatera hingga Agustus 2017 secara year on year tumbuh menurun atau 71,7 persen dari posisi Juli yang sudah naik 79,8 persen," ujar Arief.

Pangsa pasar DPK perbankan syariah di Sumatera itu sendiri juga masih kecil atau 8,7 persen dari total DPK perbankan di kawasan Sumatera. Sedangkan aset perbankan syariah pada Agustus tumbuh sebesar 68,3 persen atau turun dibanding Juli yang sudah 74,4 persen.

"BI berharap pembiayaan DPK dan aset perbankan syariah di Sumatera ke depannya bisa ditingkatkan lagi sejalan dengan potensi ekonomi syariah yang cukup besar di kawasan itu," jelasnya.

Ayo umat Islam bangkit dan bergerak melalui perbankan syariah. Non muslim saja mau jadi nasabah Bank Syariah, kenapa kita yang muslim enggan berekonomi syariah? Wallahu ‘a'lam bissawab. *** (Tulisan ini diikutsertakan untuk lomba karya tulis LPS Press & Blogger Awarding 2018)

Editor:ZAM
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/