Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
7 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
4 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
4 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
5 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
4 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Opini

Hak Partisipasi Interes 10% BUMD Dalam Pengelolan Migas di Riau

Sabtu, 04 Agustus 2018 10:30 WIB
Penulis: Barkun Kharisma Suko
Hak Partisipasi Interes 10% BUMD Dalam Pengelolan Migas di RiauBarkun Kharisma Suko

ADA suatu masa ketika industri migas di Indonesia sangat berjaya. Saat itu Indonesia masih menjadi net eksportir migas dengan produksi minyak di atas 1 juta barrel per hari. Ketika itu harga minyak sangat tinggi sedangkan lapangan migas raksasa masih mudah ditemukan, tidak perlu mengeluarkan biaya tinggi untuk eksplorasi. Namun sayangnya di masa itu hampir semua hasilnya disedot oleh Pemerintah Pusat, daerah penghasil hanya melihat tanpa bisa melakukan apa-apa. Bahkan di masa itu lingkungan tempat tinggal para karyawan oil company seperti negara di dalam negara, perumahan mereka sangat megah dengan fasilitas pendidikan, kesehatan dan bahkan hiburan kelas satu namun masyarakat di sekitanya seperti tidak tersentuh, banyak yang hidupnya masih jauh di bawah garis kemiskinan.

Situasi mulai berubah sejak era reformasi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33               

Tahun 2004  tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak Gas Bumi untuk Pemerintah Daerah. DBH sendiri sejatinya merupakan bagian negara dari produksi migas yang dialokasikan untuk daerah. Selanjutnya Pemerintah juga mengupayakan agar daerah juga mendapat bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melalui mekanisme Participating Interest 10% (PI 10%).

Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai suatu KKKS di dalam pengelolaan wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi. Dengan demikian pemegang PI mempunyai kewajiban untuk menanggung biaya operasi dan berhak mendapat keuntungan dari hasil produksi migas di WK tersebut secara proporsional sesuai dengan persentase PI yang dimilikinya. Sebagai ilustrasi apabila dalam suatu WK dibutuhkan biaya operasi US$ 100 juta, maka pemilik PI 10% harus menyetorkan modal sebesar US$ 10 juta dan selanjutnya berhak atas 10% hasil produksi dari wilayah kerja tersebut.

Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mengamanatkan agar Kontraktor menawarkan PI 10% kepada BUMD. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan industry migas. Namun dalam PP tersebut mekanisme penawaran PI 10% kepada BUMD harus mengikuti kelaziman bisnis. Artinya BUMD harus membayar sesuai dengan nilai 10% dari biaya operasi yang dikeluarkan oleh Kontraktor. Sebagai contoh untuk Wilayah Kerja Mahakam, Pertamina mengalokasikan dana sekitar US$ 1,7 milyar sehingga apabila Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ingin ikut mengelola wilayah kerja tersebut mereka harus menyetorkan modal sebesar US$ 170 juta (sekitar Rp 2,36 trilyun). Hal ini tentunya sangat memberatkan daerah sehingga potensi untuk terlibat dalam pengelolaan migas bisa lenyap begitu saja.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan pada November 2016 mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan-Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Kebijakan ini memberikan “angin segar” bagi daerah karena menugaskan Kontraktor untuk “menggendong” BUMD yang akan mengelola PI 10%. Artinya BUMD tidak perlu mengeluarkan modal terlebih dahulu di awal untuk membayar PI 10% yang ditawarkan. Biaya pengalihan PI 10% tersebut akan ditalangi oleh Kontraktor, selanjutnya BUMD akan menggantinya dari bagi hasil produksi yang nantinya didapat. Dengan demikian maka daerah hanya perlu menyiapkan BUMD yang memenuhi syarat untuk menerima dan mengelola PI 10%.

Tantangan

Dalam Permen ESDM 37/2016 diatur bahwa gubernur diberikan waktu satu tahun sejak diterimanya surat pemberitahuan dari SKK Migas untuk menyiapkan dan menujuk BUMD yang akan menerima penawaran PI 10%. Waktu tersebut harus dimanfaatkan  dengan  sebaik-baiknya  untuk menyiapkan  BUMD  yang memenuhi syarat yaitu tidak terdapat unsur swasta dalam kepemilikan sahamnya dan statusnya disahkan berdasarkan perda serta tidak melakukan kegiatan usaha lain selain mengelola PI 10%. Syarat BUMD yang harus 100% sahamnya dimiliki oleh daerah ini penting untuk memastikan bahwa hasil yang diperoleh benar-benar masuk ke kas daerah, bukan malah lari ke swasta. Sedangkan syarat bahwa BUMD tersebut tidak boleh melakukan kegiatan uaha lain dimaksudkan agar BUMD tersebut bisa bekerja dengan fokus dan jangan sampai keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan WK Migas malah digunakan untuk menutupi kerugian pada bidang usaha lain.

Dalam menyiapkan BUMD seyogyanya para pihak terkait saling bekerjasama dengan mengenyampingkan ego sektoral. Jangan sampai peluang emas yang sudah di depan mata ini menjadi terhambat karena tidak tercapai kesepakatan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota atau antar pemerintah provinsi misalnya terkait pembagian porsi masing-masing pemerintah daerah.

Dari sisi Kontraktor mungkin kewajiban untuk “menggendong” ini dirasa memberatkan. Namun penulis percaya bahwa saat ini paradigma sebagian besar corporate sudah bergeser dari sebelumnya menganut konsep Friedman dimana satu- satunya tanggung jawab corporate adalah untuk menghasilkan profit bagi shareholder, menjadi menggunakan konsep Freeman bahwa perusahaan bukanlah entitas yang hanya beroperasi untuk kepentingannya sendiri namun harus memberikan manfaat bagi stakeholder (termasuk di dalamya masyarakat sekitar). Ditambah lagi dengan harga minyak dunia yang naik stabil menyentuh angka US$ 74 dollar per barrel -tertinggi sejak tahun 2014-, maka kebijakan PI 10% ini seharusnya tidak membebani Kontraktor.

Progress Participating Interest 10% di Riau

Sejak terbitnya Permen ESDM 37/2016, ada dua WK di Riau yang sudah berlangsung proses penawaran PI 10%-nya, yaitu WK Siak dan WK Kampar. Gubernur Riau telah menetapkan PT Riau Petroleum Siak sebagai BUMD penerima PI 10% WK Siak dan saat ini progressnya masih dalam tahap verifikasi dokumen oleh Kontraktor. Sedangkan sebagai penerima PI 10% di WK Kampar, Gubernur Riau telah menunjuk PT Riau Petroleum Kampar, namun masih diperlukan tambahan waktu untuk penyerahan kelengkapan dokumen.

Provinsi Riau juga mendapat kesempatan untuk ikut mengelola WK Rokan pasca 2021 melalui PI 10%. WK Rokan sendiri diperkirakan masih menyimpan cadangan sebesar 500 juta sampai 1,5 miliar barrel oil equivalent dengan potensi pendapatan negara selama 20 tahun masa kontrak senilai 57 miliar dolar (Rp 825 triliun). Tentunya merupakan berkah bagi masyarakat Riau apabila pendapatan tersebut bisa mengalir ke Provinsi Riau melalui PI 10% selain tentunya DBH. Untuk itu diharapkan kerja sama dari seluruh pihak, khususnya Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah kabupaten/kota terkait dalam menyiapkan BUMD sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku agar hasilnya dapat segera dinikmati oleh masyarakat Riau. ***

Barkun Kharisma Suko adalah Analis Kebijakan Pertama di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi - KESDM


Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77