Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
2
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
23 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
3
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
Umum
23 jam yang lalu
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
4
Hasil All England Disebut Buah Ketekunan dan Disiplin Menjalani Proses
Olahraga
24 jam yang lalu
Hasil All England Disebut Buah Ketekunan dan Disiplin Menjalani Proses
5
Ricky Soebagja Minta Pemahaman Tren Positif dan Menjaga Peak Performance hingga Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Ricky Soebagja Minta Pemahaman Tren Positif dan Menjaga Peak Performance hingga Olimpiade 2024 Paris
6
Musisi Rock Steve Harley Tutup Usia 73 Tahun
Umum
19 jam yang lalu
Musisi Rock Steve Harley Tutup Usia 73 Tahun

Asap Pilu Riau, Rencana atau Bencana?

Asap Pilu Riau, Rencana atau Bencana?
Tommi Hidayat
Sabtu, 14 September 2019 09:37 WIB
Penulis: Tommi Hidayat

KEBAKARAN hutan dan lahan di Provinsi Riau seolah menjadi isu tahunan. Terhitung sejak tahun 1998 hingga sekarang masalah tersebut tak kunjung usai. Ekspansi perkebunan kelapa sawit dengan cara yang tidak bijak menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran hutan dan lahan marak terjadi di tanah gambut pada kedalaman tertentu yang cenderung kering akan mudah terbakar. Tanah gambut di Provinsi Riau merupakan lapisan terdalam di dunia yang mencapai 16 meter (Mubekti, 2017). Kedalaman tersebut menyebabkan api yang menjalar hingga permukaan tanah sulit untuk dideteksi dan dipadamkan.

Upaya pemerintah dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan melalui Undang-Undang Republik Indonesia No 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemberian sanksi yang berat dan tegas kepada para penjahat lingkungan merupakan hal yang terus dilakukan. Namun, para okmun abai dengan undang-undang tersebut dan giat malakukan aksinya demi kepentingan perut.

Menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau, sejak awal 2019 hingga saat ini sudah mencapai 6.425 hektare hutan dan lahan yang terbakar. Dampak dari kebakaran tersebut menyebabkan udara yang tidak sehat (asap), mengganggu mobilitas masyarakat serta kesehatan masyarakat yang sudah mencapai 9.630 pasien terkena ISPA (Kementerian Kesehatan RI, 2019).

Hingga saat ini, Polda Riau sudah menetapkan 41 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan. 40 tersangka merupakan masyarakat dan satu diantaranya adalah korporasi. Melihat data tersebut, masyarakat lebih mendominasi sebagai pelaku pembakaran. Jika kebakaran hutan dan lahan masih terus terjadi secara disengaja, masihkah kita sebut ini dengan bencana?. Maka disini kita perlu melakukan beberapa metode melalui pihak-pihak tertentu untuk melakukan peningkatan kesadaran serta pengetahuan masyarakat dan swasta secara bijaksana dalam pengelolaan hutan dan lahan yang akan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Dalam konteks pembangunan, yang menjadi aktor penting dalam proses pembangunan suatu daerah adalah pemerintah (goverment), swasta (privat) dan masyarakat (society). Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggungjawab bersama. Pembangunan yang berhasil dan berkualitas adalah yang menempatkan model pembangunan partisipatif yang lebih menekankan pentingnya terjadi kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Perspektif tersebut sangat perlu diterapkan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan melalui kerjasama multi-aktor. Sudah tidak saatnya melimpahkan tanggungjawab ini kepada pemerintah dalam menyelesaikan kasus yang kita ketahui oknum dari pembakaran tersebut dilakukan oleh masyarakat dan pihak swasta. Saling mengingatkan, mencegah serta memberdayakan antar aktor lebih baik dari pada selalu menyalahkan satu pihak yang melulu menjadi perspektif dominan masyarakat atas ketidaktegasan dan ketidakmampuan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini.

Terdapat metode yang dapat dilakukan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Metode yang digunakan tidak hanya memperhatikan aspek pengurangan resiko kebakaran, namun juga bersanding dengan multi-aktor dalam memperhatikan aspek kemauan untuk berdaya dan memberdayakan terhadap pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Metode tersebut dirangkum melalui beberapa kajian empiris, diantaranya: (1) penguatan kelembagaan yang dibentuk pemerintah dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan; (2) penyuluhan dan kampanye masyarakat sadar api; (3) pembangunan sekat dan kanal di beberapa yang rentan kebakaran; (3) pemerintah melakukan audit kepatuhan dan moratorium perizinan bagi perusahaan di lahan gambut; (4) pemberdayaan masyarakat dengan peringatan dini jika terjadi kebakaran melalui manajemen mitigasi; (5) perusahaan (privat) memberikan bantuan materil dan non-materil melalui CSR dalam radius tertentu kawasan perusahaan; (6) pemerintah memberikan persyaratan bagi kawasan hutan yang akan dialihkan dengan tanpa dibakar; (7) penguatan kapasitas multi aktor dalam pencegahan dan penanggulangan hutan dan lahan

Pemberdayaan masyarakat sebagai upaya untuk menerapkan pencegahan kebakaran yang berkelanjutan. Maka masyarakat menjadi komponen utama dalam proses pencegahan ini melalui mitigasi sebagai salah satu komponen pada sistem pencegahan (Kementerian Sosial RI). Carter juga menyebutkan bahwa masyarakat sebagai “disaster front” dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Hal ini disebabkan karena kebakaran hutan dan lahan kerap terjadi dikawasan masyarakat dan upaya meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat merupakan salah satu bentuk dari mitigasi nonfisik.***

Tommi Hidayat adalah Mahasiswa Pascasarjana Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan Universitas Gadjahmada, Yogyakarta

Kategori:Ragam
wwwwww