Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
2
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
3
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
4
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
16 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
5
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
17 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
6
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
14 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan

UMK dan Indonesia Maju

Kamis, 24 Oktober 2019 19:36 WIB
Penulis: Mujiono, SE
UMK dan Indonesia MajuMujiono
TEMA SDM Unggul Indonesia Maju dalam HUT ke-74 RI masih menggema hingga kini. Menyongsong Indonesia Maju memang sangat dibutuhkan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas, akan tetapi berbicara Indonesia Maju memiliki arti bahwa pondasi ekonomi kita haruslah kuat dan tumbuh di semua lini usaha, salah satunya adalah Usaha Mikro Kecil (UMK).

UMK merupakan usaha yang memiliki peranan penting dalam perekonomian di Indonesia. Peran yang besar ini terlihat dari dominasi usaha mikro kecil yang tergambar dalam data yang dirilis BPS yang menunjukkan bahwa UMK di Indonesia mencapai 26 Juta usaha atau 98,68 persen dari total usaha di Indonesia, usaha ini tidak termasuk usaha pertanian (BPS, SE Lanjutan).

Realitanya, dari semua usaha UMK di Indonesia tersebut, sebesar 88,30 persen tidak memperoleh/tidak mengajukan kredit pada bank atau lembaga keuangan. Kondisi ini diperparah bahwa 78 persen UMK di Indonesia mengalami kesulitan/kendala dalam menjalankan usaha, serta 60,14 persen dari total UMK di Indonesia mengalami kesulitan permodalan.

Usaha Mikro menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008.

Sedangkan usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.

Peran UMK dalam Memperkokoh Fondasi Ekonomi Bangsa

UMK memiliki peran yang sangat vital dalam menggerakan roda perekonomian masyarakat. UMK banyak diminati masyarakat karena dapat dilakukan secara sederhana dan mampu menghasilkan nilai ekonomi. Itulah sebabnya kenapa UMK tidak bisa dipisahkan dari masyarakat sebagai upaya untuk mencukupi kebutuhan hidup. Dengan kata lain UMK adalah ekonomi kerakyatan yang sebenarnya.

Di samping itu, sejarah membuktikan bahwa UMK mampu bertahan menghadapi krisis. Hal ini terbukti saat krisis ekonomi 1998, UMK tetap berdiri kokoh saat usaha-usaha besar berjatuhan. UMK menjadi penopang dan memperkokoh fondasi ekonomi Indonesia saat itu.

Kenapa UMK mampu bertahan? Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa UMK secara umum menghasilkan produk atau jasa yang bersifat konsumsi dan dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat.

Di samping itu, UMK mampu memaksimalkan sumber daya lokal, baik bahan baku maupun peralatan, dan yang paling mengagumkan, UMK menggunakan modal sendiri sehingga tidak terbebani bunga bank.

Selain mampu bertahan terhadap krisis, UMK di Indonesia terbukti mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 59,26 juta orang. Penyerapan tenaga kerja terbanyak pada usaha UMK di Indonesia adalah kategori usaha perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (Kategori G) yang mencapai 22,49 juta orang.

Tidak cuma itu, secara total, UMK di Indonesia masih mampu menghasilkan omzet/pendapatan lebih dari 5 ribu triliun rupiah, walaupun seperempat usaha usaha menyatakan bahwa keuntungan usaha mereka menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Walaupun UMK di Indonesia mempu bertahan terhadap krisis, mampu menyerap tenaga kerja yang besar, bukan berarti UMK di Indonesia tidak memiliki permasalahan. Dan disinilah peran pemerintah harus tetap ada dalam upaya membina dan mengembangkan UMK di Indonesia.

Pertama, 88,30 persen UMK di Indonesia belum tersentuh oleh bank dan lembaga keuangan. Semua ini tidak terlepas dari minimnya akses mereka terhadap perbankkan dan lembaga keuangan ditambah ketiadaan jaminan membuat UMK memilih menggunakan modal sendiri, dan terkadang mereka terjebak dengan keterikatan terhadap rentenir.

Kedua, UMK di Indonesia umumnya tidak berbadan hukum. BPS mencatat, 93,45 persen UMK di Indonesia tidak berbadan hukum serta 93,78 persen dan 90,24 persen UMK di Indonesia tidak menggunakan komputer dan internet.

Ketiadaan badan hukum akan menambah semakin sulitnya UMK mengakses bank dan lembaga keuangan. Minimnya penggunaan tekhnologi juga membuat UKM di Indonesia sulit untuk mendesain produk serta mempromosikan produknya.

Ketiga, 78 persen UMK di Indonesia mengalami kendala/hambatan, bahkan 60,14 persen mengalami kesulitan permodalan. Kendala-kendala ini mengakibatkan UMK kesulitan dalam mengembangkan usaha.

Akhirnya, mengingat begitu besarnya peran UMK dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia, sudah selayaknya pemerintah berperan maksimal agar UMK mampu berkembang. Upaya pembinaan memang penting, tapi yang lebih penting adalah pemerintah harus membuat regulasi atau peraturan yang mampu meningkatkan kinerja UMK.

Regulasi atau peraturan yang dibuat pemerintah harus mampu membuat UMK di Indonesia mudah tersentuh oleh bank dan lembaga keuangan.

Walaupun lembaga keuangan saat ini telah banyak memberikan berbagai jenis kredit yang meringankan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 17/12/PBI/2015 dimana mewajibkan Bank Umum untuk memberikan kredit atau pembiayaan kepada UMKM, namun ternyata hanya sekitar 12 persen usaha yang memperoleh/mengajukan kredit.

Jika UMK minim kendala usaha, serta ditambah permodalan yang cukup maka UMK akan mudah mengembangkan usahanya. Jika usaha UMK berkembang, maka output atau pendapatan mereka akan meningkat. Dengan meningkatnya pendapatan, maka akan semakin banyak UMK di Indonesia yang menjadi usaha besar, dengan begitu akan semakin banyak tenaga kerja yang terserap.

Melihat penyerapan tenaga kerja yang begitu besar, maka UMK bisa menjadi salah satu solusi pemerintah Indonesia dalam penciptaan lapangan kerja. Hal ini sangat tepat mengingat Indonesia sedang menghadapi era bonus demografi, dimana usia produktif sangat besar dibanding penduduk usia tidak produktif.

Dengan tersedianya lapangan pekerjaan yang cukup, maka pemerintah tidak akan kesulitan dalam mengelola ledakan penduduk usia produktif tersebut.

Tidak bisa dipungkiri, besarnya potensi usaha mikro Indonesia yang tercermin dari besarnya omzet/pendapatan juga banyaknya tenaga kerja yang terserap harus mampu kita tingkatkan kapasitas usahanya agar semakin berkembang.

Dengan semakin berkembangnya UMK di Indonesia, maka Pondasi ekonomi bangsa ini akan semakin kokoh dan kuat dalam menyongsong Indonesia yang lebih maju ke depan. Semoga.***

Mujiono, SE adalah Statistisi Ahli BPS Provinsi Riau.

Kategori:Ragam
wwwwww