Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah

Pemerintah Diminta Turunkan Harga BBM Jadi Rp5.000 per Liter

Pemerintah Diminta Turunkan Harga BBM Jadi Rp5.000 per Liter
Kamis, 31 Maret 2016 10:04 WIB

JAKARTA - Buruh menuntut pemeritah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi Rp 5.000 untuk premium dan Rp 4.500 untuk solar. Ini bertujuan agar penurunan dapat langsung terasa bagi masyarakat.

"Bukan sekadar menurunkan hanya Rp500 perliter di mana harga minyak dunia masih rendah di bawah 40 dolar per barel," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal lewat pesan singkatnya, Rabu (30/3/2016), semalam.

Menurut dia, sangat aneh jika penurunan harga BBM hanya Rp 500. Harga premium oktan 88 di Indonesia lebih mahal dibandingkan dengan harga BBM dengan oktan 92 atau 94 di Malaysia atau Amerika.

"Jangan sampai juga buruh dan rakyat dibebani harga BBM yang masih mahal ini untuk menutupi kerugian Pertamina, ini seperti prilaku 'rentenir' saja," kata Iqbal.

KSPI menghitung, dengan penurunan harga BBM menjadi Rp 5000-an tersebut, maka biaya transportasi, sewa rumah, dan harga kebutuhan bahan pokok juga akan turun secara signifikan sekitar 15 hingga 20 persen. Ini berarti akan meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat serta dapat meningkatkan konsumsi domestik.

Secara bersamaan, hal itu juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga bisa mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) lanjutan yang pada Januari hingga Maret saja sudah 22.680 orang. KSPI juga meminta pemerintah mencabut PP 78 Tahun 2015.(rol)

Editor:Ridwan Iskandar
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/