Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
7 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
2
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
7 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
3
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
6 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
4
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
6 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
5
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
6 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
6
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
6 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man

Nama Politisi Golkar, Demokrat dan Partai Lainnya Juga Hilang dari Berkas Dakwaan Korupsi E-KTP

Nama Politisi Golkar, Demokrat dan Partai Lainnya Juga Hilang dari Berkas Dakwaan Korupsi E-KTP
Setya Novanto menghadiri sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12) lalu. (republika.com)
Senin, 18 Desember 2017 08:33 WIB
JAKARTA - Selain nama sejumlah politisi PDIP, nama politisi Golkar, Demokrat dan partai lainnya juga hilang dari berkas dakwaan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Hal itu diungkapkan pengacara terdakwa korupsi KTP elektronik Setya Novanto, Maqdir Ismail. ''Yang hilang namanya bukan hanya politikus PDIP, tetapi ada Golkar, Demokrat dan partai lain,'' kata Maqdir kepada Republika, Ahad (18/12).

Maqdir menegaskan, pihaknya mempermasalahkan nama-nama politikus yang tiba-tiba hilang dalam surat dakwaan jaksa KPK tersebut. Menurut dia, justru karena pihaknya sangat fokus dengan perkara Novanto, sehingga mempersoalkan ada nama yang hilang dari dakwaan ini ketika dibandingkan dakwaan yang lain.

Kuasa hukum Novanto akan membuat perbandingan fakta yang nantinya akan disampaikan dalam eksepsi.

Dia mengatakan, dalam perkara Novanto, kerugian keuangan negaranya sama besarnya dengan perkara dua terpidana Irman dan Sugiharto.

Namun, kata dia, dalam perkara Irman dan Sugiharto, yang mendapatkan keuntungan mencakup banyak orang dan nilainya mencapai ratusan miliar.

Sedangkan dalam perkara Novanto, nama penerima malah hilang. Ini, menurut dia, dapat berarti memang orang-orang itu tidak pernah menerima uang. Kalau ini benar, menurut dia, berarti kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP menjadi tidak benar dan orang yang diuntungkan juga tidak benar.

Artinya, dakwaan ini tidak benar, pengadilan harus membatalkan dakwaan ini. ''Menyusun surat dakwaan itu ada ketentuan dan pedomannya yang diatur dalam ketentuan yang pernah dibuat oleh Kejaksaan Agung,'' katanya.

Dia menambahkan, beberapa ketentuan yang masih berlaku, seperti Buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung RI, April 1985. Lalu, ada Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia No: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di Seluruh Indonesia tertanggal 22 November 1993 No. B-607/E/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.

Menjadi lebih tidak masuk di akal, kata dia, nama Novanto tidak disebut sebagai penerima uang dalam perkara Irman, Sugihati. Namun, dalam perkara Novanto, kliennya disebut menerima 7,3 juta dolar AS.

Ini mengartikan ada kelebihan kerugian kalau ditambah dengan yang disebut dalam dakwaan Novanto. Maka, kata dia, pada dakwaan KPK, bukan hanya nama orang yang menjadi terdakwa yang tidak konsisten, tapi materi dari dakwaan ini juga tida konsisten.

Sementara, penasihat KPK Budi Santoso mengatakan, persidangan perkara terdakwa korupsi e-KTP baru dimulai. Dia menyebutkan, tinggal tunggu saja persidangan sampai tuntas. "Intinya kita tunggu pembuktian di persidangan, itu saja dulu," kata dia, Ahad (18/12).

Dia mengatakan, apabila ada permintaan pembentukan komite etik di KPK itu tidak ada korelasinya. Budi mengaku enggan berkomentar lebih jauh terkait raibnya nama-nama politikus pada dakwaan kasus KTP-el. Sebab sebagai penasihat, menurut dia, tidak berkewenangan memberi tanggapan mengenai kasus.

"Yang penting kasus disidangkan, beri kesempatan jaksa membuktikan dakwaannya, proses berlangsung, teman-teman di tim kerja dulu saja,'' katanya.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, hilangnya nama tiga politikus PDIP, yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menkumham Yasonna H Laoly, dan Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey karena KPK fokus membuktikan keterlibatan Novanto dalam megaproyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Saat ini, KPK fokus membuktikan dan lebih menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/