Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
57 menit yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia

Digauli Pacar dan Temannya di Apartemen, Gadis Ini Melapor ke Polisi

Digauli Pacar dan Temannya di Apartemen, Gadis Ini Melapor ke Polisi
Ilustrasi. (int)
Minggu, 11 Februari 2018 19:24 WIB
TANGERANG SELATAN -

Seorang gadis berinisial RSI (21) melapor ke polisi setelah melakukan hubungan intim dengan pacarnya Wandi (21) dan teman pacarnya, Agoy (19). Atas laporan RSI, kedua pelaku diciduk polisi.

Dikutip dari sindonews.com, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander mengatakan, aksi pencabulan ini terjadi pada 10 Desember 2017 lalu di apartemen milik Wandi di Ciputat, Tangerang Selatan.

Saat itu, Wandi meminta kekasihnya untuk datang ke kamar apartemen. Sesampainya di sana, korban masuk ke kamar dan bertemu dengan Wandi serta Agoy. Wandi, lanjut Alexander, merayu korban untuk melakukan hubungan badan. Korban sempat menolak, lantaran malu bila harus disaksikan oleh Agoy.

Setelah dibujuk oleh Wandi, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku dan melakukan hubungan badan disaksikan Agoy.

''Usai melakukan hubungan badan itulah, pelaku meminta agar korban juga melayani Agoy,'' kata Alexander pada wartawan Minggu (11/2/2018).

Menurut Alexander, korban sempat menolak namunĀ  karena diancam akan dibunuh, RSI pun akhirnya dengan terpaksa melayani nafsu Agoy.

Tak terima dengan perlakuan kekasihnya, RSI melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap kedua pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander mengatakan, penangkapan pada dua remaja tanggung itu dilakukan belum lama ini, terlebih dahulu polisi menciduk Wandi. Setelah pengembangan, polisi kemudian menangkap Agoy.

''Kedua pelaku kami ciduk di tempat berbeda diĀ  Ciputat, Tangsel kemarin. Saat ini kami sedang melakukan pemberkasan agar kasusnya itu segera dikirimkan ke Kejaksaan,'' katanya.

Kini, kedua pelaku mendekam di tahanan Polres Tangsel dan akan dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/