Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
4 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
2 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
1 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
41 menit yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua

BPOM Tegaskan, Seluruh Susu Kental Manis Tak Bisa Sebagai Pelengkap Gizi

BPOM Tegaskan, Seluruh Susu Kental Manis Tak Bisa Sebagai Pelengkap Gizi
Ilustrasi susu kental manis. (int)
Jum'at, 06 Juli 2018 17:13 WIB
JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, semua jenis susu kental manis dan analognya tidak dapat menggantikan susu sebagai pelengkap gizi.

''Susu kental dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda, namun seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi,'' jelas BPOM dalam lamannya (www.pom.go.id), Jumat (6/7/2018), seperti dikutip dari tribunnews.com.

Dijelaskan pula subkategori susu kental dan analognya (termasuk di dalamnya SKM) merupakan salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya.

Subkategori/jenis ini berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu, serta jenis susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog.Adapun karakteristik jenis SKM adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain).

''Susu kental dapat digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman (roti, kopi, teh, coklat, dll),'' demikian disampaikan BPOM.

Dalam kasus ini, BPOM menjelaskan telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Reviu Pengaturan SKM, perkuatan pengawasan promosi dan penandaan SKM, sosialisasi tentang SKM dan produk sejenis agar SKM diproduksi, diedarkan, digunakan dan dikonsumsi dengan tepat.

Surat edaran No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya (subkategori pangan 01.3) yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM menegaskan label dan iklan SKM tidak boleh menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dan tidak diiklankan pada jam tayang acara anak-anak.

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI terhadap iklan SKM di tahun 2017 terdapat 3 iklan yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan/energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui. Iklan tersebut sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran.

Untuk itu, masyarakat diminta bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental dan analognya sesuai peruntukannya dengan memperhatikan asupan gizi (khususnya gula, garam, lemak) seimbang.BPOM RI juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan.

Selalu ingat, Cek ''KLIK'' (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.''Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kadaluwarsa,'' pesan BPOM. ***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77