Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
18 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
17 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
17 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah

Kerugian Negara Akibat Korupsi Gedung IPDN Rokan Hilir dan Agam Rp56,48 Miliar

Kerugian Negara Akibat Korupsi Gedung IPDN Rokan Hilir dan Agam Rp56,48 Miliar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Sumbar Dudy Jocom saat menjalani tuntutan di Pengadilan Tipikor. (kumparan.com)
Selasa, 11 Desember 2018 08:47 WIB
JAKARTA - Dugaan korupsi dana proyek pembangunan kampus Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di empat provinsi, yakni Provinsi Riau, Sumatera Barat (Sumbar), Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut), menyebabkan negara dirugikan Rp77,48 miliar.

''Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung tersebut adalah sekitar Rp77,48 miliar,'' kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (10/12), seperti dikutip dari kumparan.com.

Korupsi pembangunan Kampus IPDN Agam, Sumbar dan Rokan Hilir, Riau, kata Alex, sudah ditangani KPK terlebih dahulu. Total kerugian negara pada korupsi gedung kampus IPDN Agam dan Rokan Hilir ini mencapai Rp56,48 miliar.

Seorang terdakwa dalam kasus ini yang bernama Dudy Jocom sudah divonis 4 tahun penjara. Dudy adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pengembangan kasus, KPK kembali menemukan adanya korupsi dalam pembangunan gedung yang sama di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Untuk dua proyek ini kerugian negara mencapai Rp21 miliar. Kerugian itu diperkirakan dari kekurangan volume pekerjaan dua proyek gedung tersebut.

''Proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar,'' kata Alex.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi pembangunan dua gedung ini terjadi saat Dudy Jocom menghubungi sejumlah kontraktor. Dudy melalui kenalannya memberikan informasi terkait adanya proyek pembangunan gedung kampus IPDN.

KPK menduga telah terjadi adanya pembagian pekerjaan jauh sebelum lelang terbuka itu dilakukan. Pembagian tersebut, Kata Alex, melibatkan dua BUMN yakni PT Waskita untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan serta PT Adhi Karya untuk proyek pembangunan IPDN di Sulawesi Utara.

''Diduga sebelum lelang dilakukan, telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT. Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan serta PT. Adhi Karya untuk proyek IPDN dI Sulawesi Utara,'' ucap Alex.

Terkait pembagian proyek tersebut, ketiga tersangka diduga meminta commitment fee kepada pihak BUMN peserta lelang sebesar masing-masing 7 persen dari nilai proyek. Setelah pemenang lelang ditetapkan pada September 2011, Dudy meminta para kontraktor peserta lelang langsung menandatangani kontra kerja proyek pembangunan IPDN.

Hingga akhirnya pada Desember 2011, meski pekerjaan proyek pembangunan belum rampung dikerjakan, Dudy meminta agar berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara untuk segera dibuat. Tujuannya agar dana tersebut dapat segera dibayarkan.

Selain menjerat Dudy, KPK juga menjerat Adi Wibowo selaku Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, serta Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya.

Atas perbuatannya, Dudy, Adi Wibowo dan Dono Purwoko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/