Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
3 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
2 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
33 menit yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
14 menit yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua

BPJS Hentikan Kerja Sama dengan Sejumlah RS, Kemenkes Pastikan Peserta JKN Tetap Dapatkan Pelayanan Kesehatan

BPJS Hentikan Kerja Sama dengan Sejumlah RS, Kemenkes Pastikan Peserta JKN Tetap Dapatkan Pelayanan Kesehatan
(int)
Minggu, 06 Januari 2019 22:06 WIB
JAKARTA - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghentikan kerja sama dengan sejumlah rumah sakit.

''Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit yang bekerja sama,'' kata Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Ahad (6/1), seperti dikutip dari republika.co.id.

Rekomendasi tersebut, kata Oscar, tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019. Dalam surat tersebut, Kemenkes mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN.

''Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali, tetap bisa melakukan pelayanan,'' ungkap Oscar.

BPJS Kesehatan memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit sehingga tidak bisa melayani program Jaminan Kesehatan Nasional.

BPJS Kesehatan mewajibkan akreditasi dari rumah sakit sebagai syarat untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan bisa melayani program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, sebanyak 65 rumah sakit yang kontraknya tidak diperpanjang karena dinilai tidak menjalani pengelolaan yang tidak baik.

BPJS Kesehatan meminta pihak RS juga segera mengurus akreditasi dan melengkapi persyaratannya. Apalagi, Kemenkes juga telah membuat surat rekomendasi yang isinya memberikan kesempatan pada RS tersebut untuk mengurus akreditasi hingga Juni 2019.

''Jadi sudah ada tambahan transisi (perpanjangan mengurus akreditasi) dan kami mematuhi surat itu, tetapi kalau pihak RS masih tidak mau mengurus masa kami yang disalahkan,'' ujarnya.

Sejumlah rumah sakit menghentikan layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan. Kondisi tersebut terjadi di berbagai daerah sejak awal 2019. Penghentian layanan terhadap pasien BPJS Kesehatan antara lain dilakukan oleh RS Karya Medika II Bekasi dan RS MM Indramayu.

Selain itu, enam rumah sakit swasta di Kabupaten Bogor sejak (1/1) lalu sudah melakukan pemutusan dan pembatalan kontrak dengan BPJS Kesehatan. Artinya, pelayanan pasien yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan di enam rumah sakit yang ada telah dihentikan.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77