Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
9 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
9 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
10 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
8 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
8 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru

Abu Bakar Baasyir Harusnya Bebas 13 Desember Lalu, Batal karena Menolak Teken Mengaku Bersalah

Abu Bakar Baasyir Harusnya Bebas 13 Desember Lalu, Batal karena Menolak Teken Mengaku Bersalah
Ustaz Abu Bakar Baasyir (tengah). (tribunnews)
Sabtu, 19 Januari 2019 16:30 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir, seharusnya sudah bebas sejak 13 Desember 2018 lalu. Namun batal, karena Baasyir meneken surat pernyataan mengaku bersalah, setia kepada Pacasila dan setia kepada NKRI.

Dikutip dari republika.co.id, penolakan Baasyir meneken syarat pembebasan dirinya tersebut diungkapkan Tim Pengacara Ustaz Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan kepada wartawan, Sabtu (19/1).

''Ustaz Abu Bakar Ba'asyir enggan menandatangani surat tentang pembebasan bersyarat yang terkait mengakui kesalahan, termasuk pada setia terhadap NKRI dan Pancasila,'' jelas Michdan.

Michdan menilai syarat tersebut dianggap tidak sesuai keyakinan Ustaz Ba'asyir. Karena ia masih meyakini tidak bersalah atas tuduhan teroris yang dikaitkan soal otak pelatihan militer di Janto Aceh dan pendanaan pembelian senjata yang sudah inkrach pada 2011.

Kedua soal Pancasila dan NKRI, Michdan menegaskan keyakinan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir bukan berarti ia tidak setia pada Pancasila dan NKRI. Istilah ikrar setia ditegaskan Michdan, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir hanya setia kepada Allah.

''Perbedaan pandangan soal syarat ini sempat membuat pembebasan terkendala,'' kata Michdan.Kemudian persyaratan ini dikomunikasikan oleh Pengacara Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra melalui presiden.

Yusril mengakui Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kelonggaran persyaratan untuk Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.Yusril bertemu dengan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1) kemarin.

''Saya jelaskan ke Ustaz Ba'asyir Pancasila ini falsafah negara yang ditafsirkan dengan premis premis Islam. Tapi Ustaz bilang kalau begitu kenapa tidak taat kepada Islam. Kemudian saya lapor ke presiden,'' jelas Yusril.

Yusril menjelaskan ke presiden, melunakkan syarat tersebut. Kalau Ustaz Abu Bakar Ba'asyir hanya ingin taat pada Allah dan Islam, sedangkan Pancasila merupakan ijtihad politik yang sesuai Islam, kenapa tidak. Karena taat pada Islam secara otomatis juga akan taat pada Pancasila dan NKRI.

''Jadi disepakati syaratnya dilunakkan menjadi taat kepada Islam. Selain itu juga karena kondisi kemanusiaan dan kesehatan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang sudah uzur dan sakit,'' katanya.

Presiden, kata Yusril, telah memudahkan kelonggaran persyaratan tersebut. Dan kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan ke Menteri Hukum dan HAM dan Dirjen Lapas. ''Atas dasar kemanusiaan dan kesehatan, presiden akhirnya memberi pembebasan tanpa syarat kepada Ustaz Abu Bakar Baasyir,'' ungkap Yusril.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77