Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
22 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
20 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
22 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
22 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
18 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong

Sidang Sengketa Pilpres, Interupsi Yusril Ditolak Ketua MK

Sidang Sengketa Pilpres, Interupsi Yusril Ditolak Ketua MK
Ketua MK Anwar Usman. (bisnis.com)
Jum'at, 14 Juni 2019 10:51 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengizinkan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno membacakan permohonan perbaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).

''Perbaikan masih sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,'' kata Bambang Widjojanto, kuasa hukum Prabowo-Sandi, saat membacakan permohonan dalam sidang di MK, Jumat (14/6/2019), seperti dikutip dari bisnis.com.

Saat Bambang membacakan permohonan, kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, sempat meminta izin interupsi. Namun, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak mengizinkan Yusril melakukan interupsi.

''Nanti saja,'' kata Anwar Usman kepada Yusril.

Bambang pun membacakan dalil baru dalam permohonan seperti status Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin yang dituding masih aktif di badan usaha milik negara (BUMN). Dalil baru lainnya adalah laporan dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf yang mencurigakan.

Pada 24 Mei, Prabowo-Sandi melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan setebal 37 halaman kepada Kepaniteraan MK. Namun, pada 10 Juni, pemohon memperbaiki permohonan yang telah membengkak menjadi 146 halaman.

Perubahan itu sempat menuai reaksi dari termohon Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf karena akan mempengaruhi materi dalam jawaban dan keterangan yang diberikan sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan.

Hingga berita ini ditulis, kuasa hukum Prabowo-Sandi masih membacakan materi permohonan dalam ruang sidang. Setelah Bambang Widjojanto, pembaca materi adalah Denny Indrayana.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Anwar dengan delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.

Di pihak pemohon pasangan Prabowo-Sandi, hadir delapan advokat yang menjadi kuasa hukum beserta pihak pendamping yang berasal dari petinggi Koalisi Indonesia Adil Makmur. Kuasa hukum dipimpin oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

Di pihak termohon KPU, Ketua KPU Arief Budiman hadir di ruang sidang. Tampak pula advokat Ali Nurdin yang menjadi kuasa hukum KPU.

Sementara itu, pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf diwakili oleh Yusril Ihza yang memimpin tim kuasa hukum. Turut menjadi pendamping adalah pentolan Koalisi Indonesia Kerja.

Selain tiga pihak itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menghadiri sidang sebagai pemberi keterangan. Bawaslu tidak memberikan kuasa kepada advokat, tetapi dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan.

Agenda sidang pemeriksaan adalah mendengarkan penyampaian materi dari Prabowo-Sandi. Selain itu, Majelis Hakim Konstitusi akan mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh pemohon pada akhir sidang.

Perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 diajukan oleh Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019 setelah KPU menetapkan pasangan tersebut hanya meraih suara terbanyak kedua dalam kontestasi. Pada 11 Juni, permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).***

Editor:hasan b
Sumber:bisnis.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/