Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
20 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
21 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
20 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
18 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
20 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
17 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong

Denny: Yang Dihadapi Prabowo-Sandi Bukan Paslon 01, tapi Presiden RI yang Menyalahgunakan Kekuasaan

Denny: Yang Dihadapi Prabowo-Sandi Bukan Paslon 01, tapi Presiden RI yang Menyalahgunakan Kekuasaan
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kanan) dan anggota tim Denny Idrayana pada PHPU Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6). (beritasatu)
Sabtu, 15 Juni 2019 10:23 WIB
JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Denny Indrayana mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Presiden RI dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

''Yang dihadapi oleh paslon capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno paslon 02 bukanlah paslon 01, tetapi sebenarnya adalah presiden petahana Joko Widodo yang menyalahgunakan kekuasaannya, abuse of power, dan memanfaatkan fasilitas negara,'' kata Denny saat membacakan gugatan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019), seperti dikutip dari beritasatu.com.

Denny menambahkan abuse of power yang dilakukan adalah penyalahgunaan anggaran negara dan aparatur negara.

Selain itu, Denny menyebut kecurangan yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf Amin bukanlah kecurangan biasa.

''Paslon 01 telah melakukan kecurangan pemilu yang tidak hanya biasa-biasa saja, tetapi sudah bersifat TSM, terstruktur, sistematis dan massif,'' kata Denny.

Oleh karena itu, Denny memohon MK memutus dengan adil supaya Pemilu bisa berjalan selayaknya amanat UUD '45.

''Kandidat dapat bersaing dalam Pemilu atas dasar perlakuan yang adil,'' ujar Denny. ***

Editor:hasan b
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/