Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah

Saksi Prabowo-Sandi dari Unsur TNI Tak Bisa Hadir ke MK karena Dipanggil Provost

Saksi Prabowo-Sandi dari Unsur TNI Tak Bisa Hadir ke MK karena Dipanggil Provost
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Bambang Widjojanto. (kumparan.com)
Rabu, 19 Juni 2019 17:12 WIB
JAKARTA - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6), memasuki pemeriksaan saksi dan ahli dari kubu Prabowo-Sandi.

Dikutip dari kumparan.com, tim hukum Prabowo-Sandi, sedianya menghadirkan saksi dari unsur TNI, namun saksi tersebut gagal dihadirkan ke MK karena dipanggil Provost.

''Saya dengar malah dia (saksi kami) dipanggil aparat militer (Provost). Makanya saya mau klarifikasi, baru mau kita ajukan tapi sudah dipanggil. Enggak tahu program apa provost,'' kata Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), sebelum sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Dalam sidang sebelumnya pada Selasa (18/6), BW mengungkap saksi dari penegak hukum itu hanya ingin hadir jika diundang langsung MK.

BW mengatakan ada surat yang sudah disiapkan agar MK mengundang penegak hukum tersebut secara langsung, bukan karena dihadirkan oleh tim Prabowo-Sandi. ''Kalau ada perintah MK untuk bisa hadir, maka dia akan hadir,'' tuturnya.

Namun hakim MK Suhartoyo menjelaskan, menghadirkan saksi bukanlah kewenangan MK. Sehingga MK tidak memenuhi permintaan itu.

''Prinsipnya saksi apapun yang diajukan adalah itu para pihak. Jadi mahkamah sekali lagi dengan dengan argumentasi itu jangan sampai ada yang merasa keberpihakan,'' terang Suhartoyo.***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/