Jokowi Perintahkan Mendikbud Ubah PPDB Sistim Zonasi

Jokowi Perintahkan Mendikbud Ubah PPDB Sistim Zonasi
Muhadjir Effendy mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019). (bisnis.com)
Rabu, 26 Juni 2019 11:08 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy merevisi Permendikbud Nomor 51 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Dikutip dari bisnis.com, hal ini diketahui melalui media sosial Kemendikbud RI pada Rabu (26/6/2019), di mana peserta jalur prestasi yang awalnya kuotanya hanya 5 persen diperbesar menjadi 15 persen.

''Perubahan kebijakan tersebut diputuskan setelah mendapatkan arahan dari Presiden @jokowi dan mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah,'' tulis akun kemendikbud.ri.

Muhadjir Effendy menerangkan, bagi daerah yang sudah menjalankan dengan baik kebijakan 5 persen kuota untuk jalur prestasi, diharapkan untuk melanjutkan kebijakan tersebut. Namun, bagi institusi yang masih bermasalah dengan jalur prestasi, pemerintah memberikan kelonggaran dengan merubah rentangnya dari 5 hingga 15 persen.

Dikutip dari keterangan foto yang sama, keputusan tersebut diambil pada Kamis (20/6/2019) sore melalui rapat pimpinan Kemendikbud yang revisinya langsung ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Mendikbud, kebijakan menambah kuota jalur prestasi merupakan usaha untuk mengakomodasi siswa berprestasi dari luar zonasi.

''Kalau yang di dalam zonasi sudah pasti bisa masuk, tapi disesuaikan juga dengan daya tampung. Kalau daya tampung sekolah negeri cukup, tidak perlu ada perangkingan. Pemeringkatan diadakan untuk siswa berprestasi di dalam zona. Jadi yang 5 sampai 15 itu persen untuk yang di luar zona,'' tuturnya.

Terkait daerah yang di dalam zonanya tidak terdapat sekolah negeri, Mendikbud mengatakan kebijakan zonasi bersifat fleksibel. Artinya, zonanya bisa diperluas hingga di dalam zona tersebut ada sekolah.

''Karena itulah, zona ini tidak berbasis pada wilayah administratif, tapi pada wilayah keberadaaan sekolah, populasi siswa, dan radius. Jadi bisa diperluas sampai ada sekolah bisa masuk dalam zona itu,'' tegasnya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB, pelaksanaan PPDB 2019 menggunakan petunjuk teknis (juknis) yang dibuat oleh pemerintah daerah setempat.***

Editor:hasan b
Sumber:bisnis.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/