Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
24 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
13 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
13 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis

KPU Resmi Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres 2019

KPU Resmi Tetapkan Jokowi-Maruf Pemenang Pilpres 2019
Jokowi-Ma'ruf menyampaikan pidato kemenangannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 di Kampung Deret. (kumpaan.com)
Minggu, 30 Juni 2019 17:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi, Ahad (30/6) sore, menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

''Menetapkan pasangan calon nomor urut 01 saudara Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 suara atau 55,50% dari total suara sah nasional sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih 2019-2024,'' ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat membaca berita acara penetapan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Ahad (30/6), seperti dikutip dari kumparan.com.

Kemudian Ketua KPU Arief Budiman membaca keputusan KPU yang isinya juga menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai paslon terpilih.

Salinan berita acara dan keputusan KPU itu selanjutnya disampaikan kepada MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, MK, serta koalisi parpol pendukung paslon 01.

Dengan penetapan itu, Jokowi-Ma'ruf selanjutnya akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode tahun 2019-2024 pada Oktober mendatang.

Diketahui sebelum penetapan tersebut, kubu Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 yang diumumkan KPU pada 21 Mei.

Dalam hasil rekapitulasi Pilpres 2019, paslon Jokowi-Ma'ruf berhasil mendapat 85.607.362 suara atau 55,50%. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara atau 44,50%.

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Paslon 02 itu menilai telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif selama Pilpres 2019 berlangsung. Namun dalam sidang putusan pada Kamis (27/6), MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi.***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/