Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
18 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
18 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
20 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
21 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
18 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah

Ditangkap di Jakarta, Anggota DPRD Kampar Ditahan di Mapolres

Ditangkap di Jakarta, Anggota DPRD Kampar Ditahan di Mapolres
Polisi tangkap anggota DPRD Kampar Riau terkait kasus dugaan korupsi (Foto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom)
Minggu, 14 Juli 2019 11:20 WIB
PEKANBARU - Anggota DPRD Kampar, berinisial S alias AS ditangkap polisi karena diduga melakukan korupsi pada proyek Pencucian Danau Desa Gema dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar. Ia ditangkap di Plaza Atrium Senen Jakarta Pusat dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Kampar.

Ia merupakan anggota DPRD Kampar dari Fraksi Demokrat dan ditahan pihak Kepolisian Resort Kampar, Jumat (12/7/2019).

Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Fajri menjelaskan penahanan tersebut dilakukan Satuan Polres Kampar di Ibukota Jakarta setelah sebelumnya dilakukan dua kali pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir.

Penahanan legislator ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Paket Pencucian Danau Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar tahun anggaran 2012.

Pada proyek tersebut dikabarkan legislator tersebut memberikan fee atas pengalihan lelang dengan nilai Rp 755 juta untuk proyek Pencucian Dana Desa Gema dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar.

Akibat dari perbuatan tersangka tersebut ditaksir negara dirugikan sebesar Rp. 300 juta lebih sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor : SR-141/PW04/5/2016 tanggal 28 April 2016 dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:pekanbaru.tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/