Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
16 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru

Proyek Cuci Danau Diduga Rugikan Negara Rp300 Juta, Anggota DPRD Kampar Riau Ditangkap Polisi

Proyek Cuci Danau Diduga Rugikan Negara Rp300 Juta, Anggota DPRD Kampar Riau Ditangkap Polisi
Polisi tangkap anggota DPRD Kampar Riau terkait kasus dugaan korupsi (Foto: Chaidir Anwar Tanjung/detikcom)
Minggu, 14 Juli 2019 11:03 WIB
PEKANBARU - Syarifudin alias Arif bin Marlin anggota DPRD Kampar ditangkap polisi gara-gra dugaan korupsi pada proyek cuci danau yang diduga merugikan negara Rp300 juta.

''Dia kita tangkap di Jakarta yang selanjutnya kita bawa ke Mapolres," ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri, Minggu (14/7/2019).

Proyek pekerjaan pencucian danau itu berada di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Proyek ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2012 lalu dengan anggaran di Dinas Bina Marga Pemkab Kampar sebesar Rp 890 juta.

"Proyek cuci danau ini dimenangkan CV Agusti atas nama Endang Surya dengan nilai kontrak Rp 755 juta," kata Fajri.

Namun, kata Fajri, proyek itu diduga dikerjakan oleh Syarifudin. Padahal, Syarifudin disebutnya tidak masuk dalam susunan di perusahaan tersebut.

"Tersangka memberikan fee proyek kepada perusahaan tersebut sebesar 2,5 persen dari nilai kontrak dan tertuang dalam akta notaris," kata Fajri.

Pengalihan proyek ini, kata Fajri, diduga bertentangan dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang barang dan jasa. Akibat perubahan tersebut, negara diduga dirugikan Rp 300 juta.

"Kerugian Rp 300 juta itu merupakan hasil audit BPKP Perwakilan Riau. Sehingga kita melakukan penyidikan dalam kasus tersebut," kata Fajri.

Menurut Fajri, pihaknya selama ini sudah melakukan prosedur dengan pemanggilan pertama dan kedua. Namun, Syarifudin tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

"Tersangka menghilang dari Kampar, dan tim kita bentuk untuk melacak keberadaanya. Pada Jumat (12/7) tim menemukan tersangka di Atrium Jakarta. Atas penangkapan tersebut, tersangka tanpa perlawanan kita bawa ke Kampar. Tersangka kita jerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," tutup Fajri. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/