Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
19 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
18 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
18 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
18 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
18 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah

KPK Bantah Klaim Irjen Firli Terkait Pertemuan dengan TGB

KPK Bantah Klaim Irjen Firli Terkait Pertemuan dengan TGB
Irjen Firli Bahuri mengikuti tes wawancara dan uji publik Capim KPK periode 2019-2023, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2019. (beritasatu.com)
Rabu, 28 Agustus 2019 14:19 WIB
JAKARTA - Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol Firli Bahuri mengklaim pimpinan KPK telah memutuskan tak ada pelanggaran kode etik terhadapnya terkait pertemuannya dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB). Namun, klaim Firli tersebut dibantah pihak KPK.

''Perlu juga kami sampaikan karena ada klaim, ada pernyataan seolah-olah ada salah satu calon pimpinan KPK yang mengatakan pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Tadi saya sudah cek ke Pimpinan dan juga kami koordinasikan lebih lanjut data-datanya kami pastikan informasi itu tidak benar," kata Jubir KPK Febri Diansyah menanggapi pernyataan Firli, Selasa (27/8/2019) malam, seperti dikutip dari beritasatu.com.

Sebelumnya, Firli yang kini menjabat Kapolda Sumatera Selatan itu dilaporkan ICW ke KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Firli yang ketika itu menjabat Deputi Penindakan KPK bertemu dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB). Padahal, saat itu KPK tengah menyelidiki suatu perkara yang diduga terkait dengan TGB selaku Gubernur NTB.

Saat menjalani wawancara dan uji publik seleksi Capim KPK di Sekretariat Negara pada Selasa (27/8/2019), Firli mengklaim telah mengklarifikasi mengenai pertemuannya dengan TGB. Firli menyebut saat itu disimpulkan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukannya.

Febri menyatakan pimpinan KPK tidak pernah menyatakan apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik terhadap Irjen Firli. Dituturkan, proses pemeriksaan di Direktorat Pengawasan Internal sudah dilakukan dan hasil pemeriksaan sudah selesai pada tanggal 31 Desember. 2018 lalu. Hasil pemeriksaan Direktorat PI ini berdasarkan pemeriksaan terhadap sekitar 27 orang saksi dan terdapat dua ahli yang juga diundang serta menganalisis bukti-bukti elektronik yang didapatkan. Selain itu, Direktorat PI juga sudah memeriksa Firli pada awal Desember tahun 2018.

''Fokus tim bukan hanya pada satu pertemuan saja, tetapi sekitar tiga atau atau pertemuan (dengan pihak lain),'' tutur Febri.

Hasil pemeriksaan itu disampaikan Direktorat PI kepada Pimpinan KPK pada 31 Desember 2018. Pimpinan KPK kemudian mendisposisikan atau menugaskan Dewan Pertimbangan pegawai (DPP) untuk membahas lebih lanjut.

Febri mengatakan proses tersebut sebetulnya telah masuk di DPP dan kemudian DPP mendengar paparan dari Direktorat Pengawasan Internal. Hanya saja, kata Febri, proses di DPP tidak sampai tuntas karena Firli kembali ke Polri.

''Proses ini tidak bisa selesai karena yang bersangkutan tidak menjadi pegawai KPK lagi,'' kata Febri.

Meski demikian, kata Febri, pimpinan KPK tetap berkomunikasi dengan Polri terkait dengan proses penarikan Firli dan tidak diperpanjangnya masa tugasnya di KPK.

''KPK tidak dapat membuka informasi lebih rinci, namun kami sudah memberikan informasi yang cukup pada pihak Panitia Seleksi (Capim KPK)," kata Febri.

Dalam kesempatan ini, Febri menyatakan, KPK masih menunggu pihak Pansel bila ingin melihat bukti secara lebih rinci terkait dengan temuan-temuan KPK terhadap rekam jejak para calon tersebut. Penelusuran rekam jejak ini dilakukan KPK berdasarkan permintaan Pansel.

"Kalau ada Pansel yang meragukan dasar-dasar informasi dan buktinya, kami sangat terbuka menunggu juga Pansel untuk melihat bukti-bukti tersebut pasti akan kami sampaikan sesuai dengan koridor yang ada," katanya.

Febri menegaskan, KPK tidak mempersoalkan institusi asal capim KPK yang nantinya terpilih. Bagi KPK yang terpenting Pansel memilih calon berdasarkan aspek integritasnya. Menurutnya, aspek ini penting untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

''Kami harap Pansel bisa melakukan proses rekrutmen ini secara fair dan juga meletakkan integritas sebagai faktor yang paling utama. Dalam beberapa hari ini kan proses uji publik perjalanan kita harap hal ini juga diikuti oleh publik secara lebih aktif itu yang bisa disampaikan,'' katanya.  ***

Editor:hasan b
Sumber:breitasatu.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/