Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
24 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
24 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
24 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Hukum
23 jam yang lalu
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi

Pemerintah Didesak Cabut Permendag yang Tak Wajibkan Daging Impor Berlabel Halal

Pemerintah Didesak Cabut Permendag yang Tak Wajibkan Daging Impor Berlabel Halal
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera MardaniĀ Ali Sera. (int)
Senin, 16 September 2019 08:01 WIB
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Dalam aturan yang merevisi Permendag 59 Tahun 2016 itu, impor maupun ekspor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal.

Dikutip dari tirto.id, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menegaskan, pihaknya menentang adanya Permendag yang tak lagi mewajibkan label halal pada daging impor maupun ekspor itu.

''Saya sangat menyesalkan. Fraksi PKS juga menentang Permendag ini. Harusnya kebijakannya betul-betul memikirkan kemaslahatan umat Islam,'' ujarnya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

Menurutnya, keputusan yang tertuang di dalam Permendag tersebut bukanlah kebijakan yang baik. Bahkan, kata dia, dapat menyalahi undang-undang (UU) terkait produk halal.

''Keberadaan impor daging yang halal itu sudah menjadi satu keniscayaan. Halal ini jangan lagi dinilai sebagai radikal, tidak ada, ini justru membawa keberkahan dengan adanya jaminan produk halal ini, justru membangun industri halal yang luar biasa besarnya,'' kata Mardani.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar Permendag yang mengatur tidak lagi diwajibkan mencantumkan label halal pada daging Impor maupun ekspor segera dicabut.

''Kalau saya, ya dicabut,'' tegasnya.

Anggota Komisi VI DPR RI dari PKB, Nasim Khan, juga mendesak pemerintah segera mencabut Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tersebut.

''Di masa-masa akhir jabatannya kok (Menteri Perdagangan; Enggartiasto Lukita) malah mengeluarkan Permen yang aneh-aneh, tanpa koordinasi dengan mitra kerja (Komisi VI DPR). Seharusnya pemerintah duduk bersama untuk mencari solusi (Kekalahan Indonesia dalam sejumlah sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO), jangan menunggu, kalo ada masalah baru dipanggil DPR dan lainnya. Kami dari Fraksi-PKB menentang keras Permen itu,'' katanya seperti dilansir dari Antara, Sabtu (14/9).

Nasim menilai Mendag kurang mempertimbangkan aspek agama, sosial, hukum dan ekonomi.

''Kalau label halalnya ditiadakan, pemerintah (Kemendag) sepertinya kurang mempertimbangkan kondisi mayoritas rakyat indonesia. Kita tahu, mayoritas rakyat indonesia adalah pemeluk agama Islam, tentunya mereka membutuhkan jaminan makanan yang halal, karena ini menyangkut keyakinan, jangan nabrak-nabrak,'' ujar Nasim.

Apalagi, lanjut wakil rakyat dari Dapil Jatim III ini, daging impor tersebut sangat sering dibutuhkan dan digunakan oleh industri-industri olahan daging dan juga oleh masyarakat secara langsung.

''Rakyat yang menjadi konsumen, terutama kalangan umat muslim, tentu memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur dari setiap barang yang dikonsumsi, termasuk informasi jaminan halal,'' tegasnya.

Selain itu, Nasim mengungkapkan, aturan meniadakan kewajiban label halal dalam produk ekspor dan impor hewan dan produk hewan yang dipasarkan di Indonesia juga bertentangan dengan aturan jaminan halal yang ada saat ini.

''Ini bakal memantik masalah, karena tidak sinkorn dengan sejumlah aturan jaminan halal yang dibuat sebelumnya,'' tutupnya.

Untuk diketahui, Indonesia mengalami kekalahan dalam sejumlah sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Atas kekalahan itu, pemerintah menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Aturan baru itu menghapuskan kewajiban pencantuman label halal.

Kementerian Perdagangan menyatakan, aturan ini diterbitkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap WTO akibat kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan nomor DS484 dengan Brasil. Aturan baru ini menghapus kewajiban pencantuman label halal untuk produk impor yang dipasarkan di Indonesia.

Padahal, Brazil hanya mempersoalkan produk ayam dalam sengketa perdagangan bernomor kasus DS484. Akan tetapi, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 berlaku untuk semua produk hewan dan turunannya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu menjelaskan Permendag nomor 29 Tahun 2019 fokus untuk mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ia menegaskan bahwa ketentuan itu sama sekali tidak berkaitan dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil.

Wisnu menilai Permendag 29/2019 tidak akan mengganggu kewajiban sertifikasi halal yang sudah diatur sebelumnya.***

Editor:hasan b
Sumber:tirto.id dan medeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77