Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
17 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
19 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
20 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
17 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah

Wako: Tak Bayar Pajak Walet, Rubuhkan!

Rabu, 03 Oktober 2012 23:10 WIB
Penulis: Wawan
PEKANBARU, GORIAU.COM - Keberadaan penangkaran sarang burung walet yang menjamur di Pekanbaru namun tidak pernah menyumbangkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak membuat geram Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT.


Ia pun menegaskan instansi terkait untuk berlaku tegas dan selalu melakukan pengawasan di lapangan.


??????Mungkin secara logika harusnya PAD Pemko Pekanbaru besar dari sektor walet. Tapi faktanya, memang belum ada sumbangan itu karena mayoritas mereka illegal. Makanya kedepan saya instruksikan ke Distarubang benar-benar tertib dan awasi mereka. Jika memang salah dan tidak mau urus izin serta pajak, rubuhkan. Perdanya sudah ada kok,?????? tegas Wako sebagaimana dikutip goriau.com dari riaupos.co, Selasa (2/10) di Kantor Wali Kota Pekanbaru.


Sebelumnya, Firdaus memang menyatakan tidak ada pungutan untuk izin penagkaran walet ini karena tidak memiliki payung hukum. Mereka hanya diberikan izin penakaran sementara bangunan tetap di Distarubang.


Belakangan sudah diterbitkan Perda Walet di mana pemilik walet wajib membayarkan pajak walet sesuai dengan produksinya. Pajak tersebut berkisar 10 persen dari total produksi sarang walet ini.


Hal tersebut juga dijelaskan Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan, Yuliasman. Berdasarkan perda retribusi Walet sekarang diganti dengan SITU HO.


Sementara retribusi ditingkatkan menjadi Pajak Walet sesuai produksi yang dikelola Dispenda.


Untuk hal ini memang harus kerja keras, dimana untuk menentukan jumlah pajak harus diketahui kemana dijual dan lainnya.


??????Memang sulit dilakukan, tapi topoksinya sudah ada. Tinggal bagaimana kita tingkatkan pengawasan yang lebih diperkokoh. Jika semuanya bisa lebih ketat dan tegas ini bisa maksimal juga. Yang penting jelas sesuai perda,?????? terangnya. ***

Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/