Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
13 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
8 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
8 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
13 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos

Ini 6 Anggota MKD DPR yang Ngotot Hentikan Kasus Setya Novanto

Ini 6 Anggota MKD DPR yang Ngotot Hentikan Kasus Setya Novanto
Setya Novanto. (detik.com)
Selasa, 01 Desember 2015 20:27 WIB
JAKARTA - Setelah melalui tahap voting, MKD DPR akhirnya memutuskan kasus 'papa minta saham' yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto lanjut ke persidangan. Sebagai catatan, ada enam anggota yang berkukuh menolak kasus Novanto dilanjutkan. Siapa saja mereka?

Enam anggota yang ngotot menolak kasus Novanto dibawa ke persidangan adalah:

1. Kahar Muzakir (Wakil Ketua MKD dari Golkar) dari dapil Sumsel I

2. Adies Kadir (Golkar) dari dapil Jatim I

3. Ridwan Bae (Golkar) dari dapil Sulteng

4. Zainut Tauhid (PPP) dari dapil Jawa Tengah IX

5. Sufmi Dasco (Gerindra) dari dapil Banten III

6. Supratman (Gerindra) dari dapil Sulteng

Setelah voting tahap pertama memutuskan kasus Novanto berlanjut ke persidangan, voting kedua adalah menentukan apakah persidangan langsung melanjutkan ke jadwal persidangan atau menuntaskan verifikasi terlebih dahulu.

Voting kedua ini hasilnya 9 anggota mendukung opsi pertama dan hanya 8 anggota mendukung opsi dua. Artinya MKD melanjutkan kasus Novanto ke persidangan dan langsung masuk ke jadwal sidang.

"Alhamdulillah, berarti mayoritas memilih melanjutkan persidangan dengan menuntaskan jadwal persidangan," ucap kata Ketua MKD DPR dari PKS Surahman Hidayat sambil mengetok palu sidang.

Di antara enam anggota yang menolak sidang kasus Novanto dilanjutkan, tiga anggota baru dari Golkar termasuk yang paling banyak berargumen menentang kelanjutan kasus ini. Ridwan Bae sempat mempersoalkan legal standing Sudirman Said dan keabsahan bukti rekaman yang disertakan dalam laporan Menteri ESDM terkait pencatutan nama Presiden dan Wapres terkait kontrak Freeport itu.

Sementara Kahar Muzakir terang-terangan menyebut keinginan Golkar agar kasus Setya Novanto case closed di MKD. Kahar Muzakir yang disebut oleh Junimart Girsang sempat menggebrak meja sembari berdiri di rapat MKD juga kerap menemui Novanto di sela-sela persidangan MKD.

Belakangan dua anggota dari Gerindra juga ikut bermanuver mengganjal agar kasus Novanto tidak diteruskan ke persidangan. Namun voting terbuka membuktikan bahwa masih lebih banyak anggota MKD yang mendukung kasus Novanto diteruskan ke persidangan dan langsung masuk ke agenda pemanggilan pihak terkait.

Sebelas anggota yang setuju kasus ini dibawa ke persidangan adalah:

1. M Prakosa (PDIP/Dapil Jawa Tengah IX)

2. Junimart Girsang (PDIP/Sumatera Utara III)

3. Marsiaman Saragih (PDIP/Riau II)

4. Akbar Faizal (NasDem/Sulawesi Selatan II)

5. Sarifuddin Sudding (Hanura/Sulawesi Tengah)

6. Sukiman (PAN/Kalimantan Barat)

7. Ahmad Bakri (PAN/Jambi)

8. Guntur Sasono (Demokrat/Jawa Timur VIII)

9. Darizal Basir (Demokrat/Sumatera Barat I)

10. Acep Adang Ruhiat (PKB/Jawa Barat XI)

11. Surahman Hidayat (PKS/Jawa Barat X) ***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/