Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
22 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
2
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
22 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
3
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
22 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
4
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
21 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
5
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
22 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
6
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia

Dokter Tak Mau Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri, Menkumham: Kan Masih Ada Dokter Polisi

Dokter Tak Mau Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri, Menkumham: Kan Masih Ada Dokter Polisi
ilustrasi
Sabtu, 28 Mei 2016 17:00 WIB

JAKARTA - Hukuman kebiri sebagai sanksi tambahan bagi pelaku kejahatan seksual anak telah ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak pada Rabu (25/5) lalu.

Namun, hingga saat ini hukuman pemberatan tersebut masih menuai pro kontra, salah satunya berasal dari kalangan dokter. Kalangan dokter masih menolak menjadi eksekutor suntik kebiri lantaran menganggap tindakan itu tak sejalan dengan sumpah profesi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonanhan Laoly mengatakan eksekusi itu, akan dilakukan dokter kepolisian jika dokter umum menolak mengeksekusinya. Hal ini, kata Yasonna bukan tanpa sebab, karena hukum telah memerintahkam demikian.

"Kalau hukum yang memerintahkan, kita harus lakukan juga. Kalau dokter yang menolak kan nanti ada dokter polisi, karena dia dilindungi UU," kata Yasonna saat ditemui di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Yasonna mengungkapkan, hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan ini juga bukan hanya diterapkan di Indonesia, melainkan juga di beberapa negara lainnya, bahkan di negara Eropa.
Tetapi ia menekankan, hukuman tambahan ini mempertimbangkan sifat kejahatan yang dilakukan pelaku kejahatan seksual tersebut.

"Di beberapa negara juga ada dilakukan, bukan hanya di negara kita aja, bahkan di negara-negara Eropa. Tapi itu bukan sesuatu hukuman yang asal dengan mudahnya," kata Yasonna.

Adapun pengenaan hukuman tersebut juga tidak diberlakukan menyeluruh bagi pelaku kejahatan seksual, tetapi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan fakta-fakta di pengadilan. Hukuman kebiri diperuntukkan bagi penjahat seksual yang melakukan kejahatan secara berulang dan menyebabkan trauma mendalam.***

Editor:ridwan iskandar
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/