Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
43 menit yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
32 menit yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks

Ditolak Suami Berhubungan Intim, Istri Mengamuk dan Nekat Lakukan . . . .

Ditolak Suami Berhubungan Intim, Istri Mengamuk dan Nekat Lakukan . . . .
(dream)
Kamis, 16 Juni 2016 11:49 WIB
NEW DELHI - Pengadilan Ahmedabad, India, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang istri yang membunuh suami karena menolak diajak berhubungan intim. Hakim juga minta wanita ini membayar denda.

Kasus ini bermula pada 2 November 2013. Sore itu, terdakwa Vimla Vaghela dan sang suami, Narsinh, tengah berdua di rumah mereka di Noblenagar, Sardarnagar.

Keterangan dalam persidangan menyebut, Vimla marah besar setelah Narsinh menolak ajakannya untuk berhubungan intim. Vimla dan Narsinh bertengkar hebat.

Vimla menuduh suaminya tak setia. Menuding Narsinh punya hubungan dengan wanita lain. Saat cekcok itulah dia mengambil tongkat dan memukuli kepala Narsinh. Sang suami pun tewas.

Setelah membunuh suaminya, Vimla mengunci rumah dan pergi ke Kantor Polisi Sardarnagar. Dia melaporkan kematian suaminya.

Saat itu, status Vimla sebagai pelapor. Namun belakangan terungkap bahwa Vimla lah yang telah membunuh Narsinh. Sehingga dia ditahan dan diadili.

Dan Senin yang lalu, perempuan berusia 54 tahun itu dijatuhi hukuman seumur hidup dan juga denda Rs 2.000 atau sekitar Rp 400 ribu.***

Editor:sanbas
Sumber:dream.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/