Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
19 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
19 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
19 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks

Biadab, Pria Ini Setubuhi dan Jual 2 Putri Kandungnya

Biadab, Pria Ini Setubuhi dan Jual 2 Putri Kandungnya
Ilustrasi. (tempo.co)
Rabu, 16 November 2016 08:50 WIB
DENPASAR Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 17 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan terhadap AS, 41 tahun, terdakwa kasus pencabulan, tindak kekerasan dan perdagangan anak.

Ketua Majelis Hakim I Made Pasek mengatakan perbuatan terdakwa di luar batas moral manusia, karena kedua korban adalah anak kandungnya.

"Yang memberatkan, terdakwa pernah dipenjara 7 tahun 6 bulan atas perbuatan perdagangan anak pada 2008," kata Made Pasek saat sidang, Selasa, 15 November 2016.

AS tega menyetubuhi dua anak kandungnya, yakni SAH, 16 tahun, dan RS, 9 tahun, yang masih di bawah umur serta menjualnya. Perbuatan terdakwa, menurut Made, menghancurkan masa depan kedua anak kandungnya.

"Korban terganggu jiwanya, takut, cemas dan depresi," tuturnya.

Hakim menjelaskan terdakwa AS juga memberikan keterangan berbelit-belit. AS, kata Made, dinilai sempat mengelak dari perbuatannya. "Korban anak yang jujur dan polos. Apa yang dijelaskan korban adalah yang sebenarnya," ujarnya.

Berdasarkan sidang putusan, terdakwa AS secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul kepada anak kandung, melakukan persetubuhan dengan anak kandung, eksploitasi ekonomi, dan eksploitasi seksual terhadap anak. Maka, terdakwa AS dijerat pasal berlapis, yaitu primer subsider dan lebih subsider.

Primer yaitu Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Sedangkan subsider, Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Lebih subsider Pasal 71 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.***

Editor:sanbas
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/