Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
16 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
17 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru

Rektor Institut Ilmu Alquran: Fatwa Urusan Ulama Bukan Urusan Penguasa, MUI Tak Perlu Koordinasi dengan Kemenag dan Polri

Rektor Institut Ilmu Alquran: Fatwa Urusan Ulama Bukan Urusan Penguasa, MUI Tak Perlu Koordinasi dengan Kemenag dan Polri
Huzaemah T Yanggo
Kamis, 22 Desember 2016 14:32 WIB
JAKARTA - - Rektor Institut Ilmu Alquran, Huzaemah T Yanggo mengatakan, Majelis Ulama Indonmesia (MUI) tidak perlu berkoordinasi ke Kemenag dan Polri terkait fatwa.

Huzaemah menegaskan, masalah agama tidak bisa berpegang kepada yang lain. Agama berpatokan pada Alquran dan hadis yang menjadi referensi para ulama. "Urusan agama bukan urusan dengan penguasa," kata Huzaemah kepada Republika.co.id, Rabu (21/12).

Hal itu disampaikan Huzaemah menanggapi imbauan Wiranto agar MUI berkoordinasi dengan Kemenag dan Polri sebelum mengeluarkan fatwa. Huzemah mengatakan pemerintah jangan asal menanggapi. "Untuk apa berkoordinasi, memangnya penguasa dan pejabat pemerintah sudah ahli agama semua," katanya.

Ia menegaskan, kewajiban ulama menyampaikan amar ma'ruf nahi munkar. Kalau ulama menyatakan halal maka diperbolehkan. Kalau dinyatakan haram, maka tidak diperbolehkan. Aturan agama memang seperti itu. "Masak urusan agama mau tanya orang yang tidak ahli agama, yang menentukan fatwa kan harus ahli agama," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah mau ikuti fatwa MUI atau tidak, siapapun tidak memaksakan harus ikut. Sebab, fatwa MUI khusus untuk orang-orang yang beragama Islam.

Pemerintah tidak boleh intervensi kepada MUI, kalau melakukan intervensi nanti fatwa MUI akan tergantung kepada pemerintah. "Kalau dia (pemerintah) bilang kasih halal, halal. Kalau bilang haram, haram, enggak bisa begitu," ujarnya.

Ia menerangkan, tanggung jawab para ulama bukan kepada pemerintah. Tetapi tanggung jawabnya kepada Allah SWT. Para ulama mengeluarkan fatwa bukan karena siapa-siapa. Tapi karena menjalankan ajaran agama. Dia mengatakan, sudah tugas ulama meluruskan dan memberi petunjuk. "Kita tidak takut sama siapa-siapa, kita takutnya kepada Allah karena tanggung jawabnya kepada Allah," jelasnya.

Menurut Huzaemah, adapun orang-orang mau ikut atau tidak kepada fatwa MUI, terserah mereka. Sama halnya dengan minuman khamar, menurut Alquran sudah jelas haram tapi ada juga orang yang tetap meminumnya.

Ia menambahkan, fatwa MUI baru-baru ini dikhususkan untuk orang-orang Islam. Fatwa MUI tidak ada masalah dan biasa-biasa saja. Namun, karena ada orang lain yang menangapi fatwa MUI, jadilah ribut. Padahal tidak ada masalah.

MUI mengeluarkan fatwa juga karena permintaan masyarakat. "Karena semakin gencar ada pemaksaan untuk memakai atribut agama lain," tegasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/