Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
23 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
18 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft

Yusril Ihza Mahendra: Negara Seharusnya Imbau Masyarakat Hormati Fatwa MUI

Yusril Ihza Mahendra: Negara Seharusnya Imbau Masyarakat Hormati Fatwa MUI
Yusril Ihza Mahendra
Sabtu, 24 Desember 2016 21:23 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hukum Islam merupakan the living law (hukum yang hidup dalam masyarakat). Karena itu, setiap orang, termasuk negara harus menghormati hukum yang bersumber dari agama Islam, seperti hukum-hukum yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Akan sangat bijak jika negara mengimbau setiap orang menghormati fatwa MUI soal mengenakan atribut Natal. Pemerintah juga perlu mengajak pengusaha non-Muslim menghormati fatwa MUI itu," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada republika.co.id, Sabtu (24/12).

Yusril mengatakan, fatwa MUI terkait larangan orang Islam menggunakan atribut agama lain adalah hal yang wajar. Hal itu sesuai dengan fungsi MUI, yang antara lain berkewajiban untuk mengeluarkan fatwa agar adanya kepastian hukum dilihat dari sudut hukum Islam sebagai the living law.

"Saya berpendapat bahwa fatwa MUI itu adalah sewajarnya, patut dihormati oleh semua pihak dan tidak perlu pula ditafsirkan secara berlebihan sehingga menimbulkan ketidakenakan pula kepada pihak-pihak di luar umat Islam," katanya.

Menurut Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu, hukum Islam bukan ius constitutum dan bukan pula ius constituendum, sehingga tidak diformulasikan oleh negara. Sebaliknya, sebagai the living law, hukum Islam hidup dalam alam pikiran dan kesadaran hukum masyarakat.

Hukum Islam berpengaruh dalam kehidupan masyarakat dan kadang-kadang daya pengaruhnya bahkan mengalahkan hukum positif yang diformulasikan oleh negara. Hukum yang hidup itu bersifat dinamis sejalan dengan perkembangan masyarakat, antara lain hidup melalui fatwa yang dikeluarkan oleh mufti atau institusi lain yang dianggap mempunyai otoritas dalam masyarakat.

"Fatwa umumnya dikeluarkan untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat dilihat dari sudut hukum Islam, supaya ada kepastian hukum," kata Yusril.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/