Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
13 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
12 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
13 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
14 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
12 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris

KPK Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung IPDN di Rokan Hilir

KPK Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Gedung IPDN di Rokan Hilir
ilustrasi
Rabu, 15 Februari 2017 02:41 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Ketiga tersangka itu ialah Dudy Jocom, Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri; Budi Rachmat Kurniawan, mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya; dan Bambang Mustaqim, Senior Manager PT Hutama Karya.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Selasa, 14 Maret 2017.

Febri menuturkan tiga tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN. Akibatnya, dari proyek senilai Rp 91,62 miliar itu negara rugi Rp 34 miliar.

KPK menjerat tiga tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiganya terancam hukuman pidana minimal 1 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun bui.

Febri berujar dua tersangka dalam perkara ini, yakni Dudy dan Budi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Pada proyek senilai Rp 125 miliar itu terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.

Budi juga pernah divonis bersalah dalam korupsi pembangunan Gedung Diklat Pelayaran Sorong pada September 2014. Untuk proyek ini, Budi terbukti membuat negara rugi Rp 24,2 miliar. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/