Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
21 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
21 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
21 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
22 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu

Sang Ibu Kaget Pergoki Suami Gauli Putrinya

Sang Ibu Kaget Pergoki Suami Gauli Putrinya
Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi merilis kejahatan pencabulan yang dilakukan seorang bapak terhadap anak tirinya, Jumat (13/10/2017). (tribunnews)
Jum'at, 13 Oktober 2017 20:44 WIB
BEKASI - Seorang pria di Bekasi Selatan, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap putri tirinya yang kini berumur 16 tahun. Pencabulan terhadap putrinya itu sudah dilakukan pelaku sejak 4 tahun lalu.

Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi mengatakan, tersangka RS (47) diamankan penyidik tanpa perlawanan di rumahnya, di Jalan H. Umar Kampung Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (12/10/2017) malam.

Penangkapan RS dilakukan atas laporan ibu korban yang tak lain istri tersangka WT (41) ke polisi.

Kepada polisi, WT berkata bahwa anak perempuannya NS (16) yang kini bertatus sebagai siswi kelas 1 SMK telah disetubuhi sang suami.

''Saat ibu korban pulang ke rumah, dia kaget mendapati sang anak sedang disetubuhi oleh suaminya,'' kata Dedi pada Jumat (13/10/2017).

Tidak terima sang anak digagahi, WT melaporkan hal ini ke polisi.

''Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya,'' ujar Dedi.

Menurut Dedi, tersangka telah mencabuli anak tirinya sejak NS duduk di kelas 5 SD.Namun saat itu, dia hanya meraba-raba tubuh korban saja.

Ketika korban naik kelas 6 SD, tersangka mulai menyutubuhi NS dengan mengimingi sebuah benda yang diinginkan korban.

''Tersangka memanfaatkan kepolosan korban yang masih di bawah umur untuk melakukan aksi bejatnya,'' jelas Dedi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77