Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
18 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
12 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft

KPK Diminta Selamatkan Pemilih dari Calon Kepala Daerah Korup

KPK Diminta Selamatkan Pemilih dari Calon Kepala Daerah Korup
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. (int)
Rabu, 14 Maret 2018 18:22 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan nama-nama calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi, tanpa harus menunggu selesainya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018.

KPK perlu mengumumkan nama-nama calon kepala daerah terduga korupsi tersebut sebelum Pilkada, agar masyarakat bisa diselamatkan dari kesalahan memilih kepala daerah korup.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta KPK menunda pengumumkan calon kepala daerah yang bakal jadi tersangka korupsi, hingga Pilkada selesai.

''Kami meminta aparat penegak hukum, KPK, kepolisian, dan kejaksaan untuk terus melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi, sesuai dengan bukti dan peraturan perundang-undangan yang ada,'' ujar Titi Anggraini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/3).

Ia menyampaikan proses penegakan hukum adalah sesuatu yang harus terus dijalankan KPK tanpa perlu menunggu pelaksanaan pilkada selesai.

Titi beranggapan, pernyataan pemerintah untuk menunda penegakan hukum justru tidak memperlihatkan sinergi yang positif dari proses pelaksanaan pilkada dengan proses hukum, khususnya penanganan tindak pidana korupsi.

Padahal, menurut dia, penegakan hukum yang segera dilakukan terhadap pelaku tindak pidana korupsi berpeluang mencegah pemilih pada Pilkada 2018, menjatuhkan pilihannya kepada calon kepala daerah bermasalah tersebut.

''Ini untuk menyelamatkan pemilih dari calon kepala daerah yang berperilaku koruptif,'' terang Titi.

Terkait potensi gangguan keamanan di daerah, ia menilai aparat keamanan sudah diberikan tanggung jawab dan bisa ditambah kekuatannya dalam mengatasi gangguan ketertiban menjelang pilkada. Oleh karena itu,

Perludem menganggap permintaan pemerintah untuk menunda penegakan hukum calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi, tidak tepat.

Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode  2011-2015 Abraham Samad juga meminta KPK menolak permintaan Menko Polhukam Wiranto untuk menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi. Jika meluluskan permintaan lembaga negara lain, KPK bisa diartikan memperlambat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi itu sendiri.

Bentuk Intervensi

Menurut Samad, permintaan terhadap KPK agar menunda pengumuman tersangka kepala daerah yang terlibat korupsi itu sudah merupakan bentuk intervensi terhadap KPK yang merupakan lembaga independen. ''Jangankan kementrian, Presiden pun tidak bisa mengintervensi KPK,'' kata Abraham Samad, Rabu (14/3) di Jakarta.

Abraham mengingatkan, dalam sistem ketatanegaraan, KPK ditempatkan sebagai lembaga independen yang berfungsi sebagai lembaga penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi, termasuk korupsi yang dilakukan di sejumlah daerah yang melibatkan calon kepala daerah petahana atau yang bukan petahana. Abraham dapat memahami, apa yang disampaikan Wiranto secara substantif bermuatan positif, yakni dalam penyelanggaraan Pilkada di 171 daerah agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Namun, demikian Abraham mengingatkan, kalaupun KPK meluluskan permintaan Wiranto untuk menunda pengumuman tersangka, maka dampak yang ditimbulkan atas penundaan itu tidaklah kecil dan bahkan semakin buruk. Abraham mencontohkan, kalau seorang kepala daerah yang semula sudah dilakukan pengusutan terhadap kasus korupsi tapi kemudian ditunda karena adanya permintaan, setelah selesainya pilkada dan dilantik menjadi kepala daerah, persoalan akan kembali muncul.

''Selain merugikan biaya, waktu, dan tenaga untuk menyelenggarakan pilkada,'' kata Samad.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/