Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
15 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
14 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis

Terdakwa Bom Thamrin Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Bom Thamrin Dituntut Hukuman Mati
Terduga kasus terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). (tribunnews.com)
Jum'at, 18 Mei 2018 14:11 WIB
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Aman Abdurrahman, terdakwa serangan teror bom Thamrin, dengan hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di PN Jaksel, Jumat (18/5/2018).

''Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati,'' ujar jaksa Anita, seperti dikutip dari tribunnews.com.

Jaksa menilai terdakwa terbukti memenuhi semua dakwaan yang didakwakan kepadanya.

Menurut JPU ada beberapa hal memberatkan. Namun tak ada hal meringankan. Jaksa meminta majelis hakim memutuskan memberi kompensasi bagi para korban akibat serangan teror bom yang dilakukan Aman.

''Memutuskan menyatakan terdakwa telah tebukti secara sah bersalah lakukan tindakan terorisme dalam dakwaan satu primer,'' katanya.

Usai mendengarkan tuntutan Aman pun mengajukan pembelaan. Dia akan mengajukan pembelaan masing-masing, baik pribadi maupun kuasa hukum. ''Ya akan ajukan pembelaan, masing-masing,'' kata Aman.

Saat pembacaan tuntutan, Aman terlihat santai. Ia bahkan sempat tersenyum di pengadilan.

Usai pengadilan, Aman yang mengenakan peci abu-abu dengan gamis cokelat muda langsung digiring belasan polisi bersenjata laras panjang menuju mobil tahanan menuju ke luar PN Jakarta Selatan.

Aman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/