Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
20 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah

Mantap.., Riau Sudah Mulai Proses Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

Mantap.., Riau Sudah Mulai Proses Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS
Senin, 28 Mei 2018 19:06 WIB
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau menyatakan, mulai memproses pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara setempat.

"Sebagian sudah diajukan ke KPPN dan kami akan proses, insyaAllah yang sudah masuk permintaannya akan terbayar di awal bulan Juni 2018," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau Tri Budhianto kepada Antara di Pekanbaru, Senin (28/5/2018).

Tri Budhianto menjelaskan, sebenarnya dana dari pusat untuk setiap kegiatan yang dianggarkan selalu siap dan tersedia, tinggal lagi bagaimana satker dimaksud memenuhi syarat pengajuan.

"Kalau dananya perbendaharaan selalu siap terutama khusus THT dan Gaji 13, cuman teknis penyalurannya setiap kantor silakan mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN masing-masing, " tuturnya.

Selanjutnya setelah data masuk maka akan dibayarkan ke rekening masing-masing ASN.

"Kalau sudah pembayaran nanti akan disalurkan ke rekening masing-masing pegawai," tegasnya.

Untuk itu, imbau Tri, semua satker segera mengajukan permintaan ke KPPN, agar bisa diproses sehingga ASN bisa segera mendapat transferan dan apa yang diharapkan pemerintah merupakan tujuan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tercapai.

"Kami juga sudah imbau untuk menyampaikan permintaan ke KPPN segera karena batasnya sampai dengan 31 Mei, agar awal bulan bisa kami bayarkan," harapnya.

Berdasarkan data dihimpun Antara sesuai mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, serta, para pensiunan/penerima tunjangan.

Kebijakan Gaji dan Pensiun ke-13 pernah dilakukan tahun 1979 dan mulai rutin diberikan sejak 2004, sedangkan kebijakan THR diberikan sejak 2016.

Pembayaran aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.

Pemberian THR tahun 2018 bertujuan untuk menghadapi Hari Raya ldul Fitri yang pembayarannya dilaksanakan pada Juni 2018.

Sementara, pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun ajaran baru dan pembayarannya dilaksanakan pada Juli 2018.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji Ke-13 2018 ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Berbeda dengan THR Pada 2017 yang hanya diberikan kepada aparatur Pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan, dan untuk pensiunan tidak diberikan THR.

Pada 2018 THR yang diberikan kepada aparatur pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara, THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Gaji ke-13 untuk aparatur Pemerintah dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara, untuk Pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Alokasi anggaran pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR 2018 sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR. (ant)

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:rilis.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/