Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
19 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
19 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
3
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
1 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
4
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
40 menit yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
5
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
28 menit yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
6
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
20 menit yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen

HTI Ajukan Banding, Yusril: Kalau Jokowi Diganti, Dikabulkan Mungkin

HTI Ajukan Banding, Yusril: Kalau Jokowi Diganti, Dikabulkan Mungkin
Yusril Ihza Mahendra. (int)
Senin, 04 Juni 2018 22:45 WIB
JAKARTA - Sebagai perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatan terhadap Surat Keputusan Menkum HAM soal pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), eks HTI berencana memasukkan memori banding, Selasa (5/6).

Dikutip dari republika.co.id, kuasa hukum eks HTI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kalau ditolak di tingkat Pengadilan Tinggi, maka akan berjuang di tingkat kasasi bahkan sampai Peninjauan Kembali (PK). Dia berkelakar bahwa mungkin baru akan dikabulkan gugatan mereka jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berganti.

''Kalau sudah lewat pemilu presiden, Jokowi diganti dikabulkan mungkin,'' canda Yusril saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (4/6).

Sementara itu, Jubir eks HTI Ismail Yusanto mengatakan belum memikirkan sikapnya apabila upaya hukum telah ditempuh semuanya. Namun, mereka masih berharap dalam tahapan di Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung, akan dikabulkan.

''Kita harap majelis hakim tinggi TUN kabulkan, kalau ditolak kita kasasi, kita harap memenuhi kalau ditolak mungkin PK. Setelah itu kita akan lihat nanti,'' ucapnya.

Adapun alasan eks HTI mengajukan banding karena mereka melihat ada kekeliruan dalam putusan majelis hakim PTUN. Mereka meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara meninjau kembali putusan yang dianggap hanya mempertimbangkan pendapat ahli yang dihadirkan pihak pemerintah.

PTUN menolak gugatan eks HTI terhadap SK Menkum HAM terkait pembubaran organisasi pada 7 Mei 2018. Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkum HAM yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa HTI telah terbukti bertentangan dengan Pancasila lantaran berkeinginan mendirikan khilafah.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, hakim anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum. Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Hukum ormas tersebut dibatalkan.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/