932 Unit Bangunan Ilegal di Pulau Reklamasi Disegel, Anies: Semua Harus Taat Aturan, Termasuk Mereka yang Besar dan Kuat

932 Unit Bangunan Ilegal di Pulau Reklamasi Disegel, Anies: Semua Harus Taat Aturan, Termasuk Mereka yang Besar dan Kuat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau kegiatan penyegelan ratusan bangunan di pulau reklamasi, Kamis (7/6/2018). (sindonews.com)
Kamis, 07 Juni 2018 14:07 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 932 unit bangunan ilegal (tidak memiliki izin mendirikan bangunan/IMB) di pulau reklamasi, yakni Pulau D.

''Seluruh bangunan yang disegel itu tidak memiliki izin. Jumlah bangunan yang disegel ada 932 bangunan,'' kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Pulau D, Kamis (7/6/2018), seperti dikutip dari sindonews.com.

Ratusan bangunan yang disegel itu terdiri dari 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor (rukan) dan 313 jadi satu unit rukan rumah tinggal.

Anies menegaskan, DKI Jakarta harus menegakkan aturan kepada semua pihak. ''Bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah, tetapi juga kepada mereka yang besar dan kuat,'' tegasnya.

''Kami ingin agar semua kegiatan di Jakarta mengikuti tata aturan yang ada. Alhamdulillah kegiatan penyegelan tadi berjalan dengan baik petugas Satpol PP maupun petugas dari dinas Cipta Karya dan tata kota semuanya menjalankan dengan baik dan kita harap semua ini bisa berjalan tuntas,'' lanjutnya.

Ke depan, mantan Mendikbud itu meminta kepada semuanya dalam melakukan kegiatan pembangunan harus ikuti peraturan dan ketentuan yang ada.

''Jangan dibalik. Jangan membangun dahulu baru mengurus izin tetapi pastikan ada ada izin dulu baru membangun. Semua sesuai dengan tata kelola yang ada,'' katanya.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/