Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
14 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
13 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
14 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
15 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
13 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris

Teman Nyabunya Dituntut 5 Tahun Penjara, Jennifer Dunn Hanya 8 Bulan, Padahal BB Lebih Banyak

Teman Nyabunya Dituntut 5 Tahun Penjara, Jennifer Dunn Hanya 8 Bulan, Padahal BB Lebih Banyak
Jedun saat menghadiri persidangan. (int)
Sabtu, 09 Juni 2018 23:51 WIB
JAKARTA - Raditya Argiebie alias Tya, teman artis Jennifer Dunn alias Jedun memprotes tuntutan delapan bulan penjara terhadap Jedun. Tya menilai tuntutan tersebut tak memenuhi rasa keadilan. Sebab, Tya dituntut jaksa lima tahun penjara.

Dikutip dari liputan6.com, kuasa hukum Tya, Noni T Purwaningsih mengaku tidak habis pikir atas tuntutan jaksa terhadap kliennnya. Untuk barang buktinya saja, kata Noni, Jennifer Dunn lebih banyak yakni 0,221 gram sabu dibanding Tya, 0,016 gram sabu.

''Saya miris dengan hukum, apa karena Tya warga tidak mampu dan Jedun itu artis kaya. Patut saya tanyakan di mana keadilan. Tya juga bertanya apa karena saya orang tidak mampu?'' kata Noni di Jakarta, Sabtu (9/6/2018).

Noni mengungkapkan, Tya ditangkap di rumah temannya di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018) lalu. Noni melanjutkan, Tya ditangkap atas dugaan ikut memakai sabu bersama Jedun di Mampang, Jakarta Selatan.

Noni pun mempertanyakan status atas Jennifer Dunn yang sudah dua kali terjerat kasus narkoba. Tapi justru tuntutan Jedun jauh lebih ringan dibanding Tya yang baru tertangkap.

''Jedun sudah tiga kali ditangkap ya. Dan dua kali divonis masuk penjara, dengan kasus sama. Lalu yang sekarang ketiga kalinya di mana prosesnya baru sampai tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan. Tya baru sekali. Nah ini kan timpang sekali,'' jelas Noni.

Tanda Tanya Besar

Noni menuturkan, pihak keluarga Tya pun bertanya-tanya atas tuntuntan yang didapatkan Tya. Padahal dalam tuntutan jaksa menyebut Tya dari latar belakang keluarga yang pas-pasan.

''Perlu tahu, memang Tya dari keluarga yang tak mampu yang di mana Ibu Tya hanya janda tak berpenghasilan. Jadi, hanya Tya yang menghidupi Ibunya, saya miris benar dengan hukum di negeri ini,'' imbuh Noni lagi.

Noni menjelaskan, penangkapan Tya sendiri berdasarkan keterangan Jedun dan bandar narkotika langganan Jedun inisial FS yang lebih dulu ditangkap di sebuah Rukan 27 di kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017 lalu.

Jedun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dengan barang bukti 0,221 gram sabu.

Sementara untuk Tya, jaksa menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 serta Pasal 127 ayat 1.

''Sekarang bandingkan tuntutan jaksa buat Jedun yang delapan bulan potong masa tahanan. Sementara Tya dituntut lima tahun bui dipotong masa tahanan, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Yang dipertanyakan dimana letak keadilan?'' Noni memungkasi.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/