Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
6 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
8 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
5 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
7 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
5 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru

Lindungi Masyarakat dari Bahaya Susu Kental Manis, BPOM Larang Produsen dan Distributor Lakukan 4 Hal Ini

Lindungi Masyarakat dari Bahaya Susu Kental Manis, BPOM Larang Produsen dan Distributor Lakukan 4 Hal Ini
Susu kental manis. (tribunnews)
Rabu, 04 Juli 2018 19:26 WIB
JAKARTA - Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya mengonsumsi susu kental manis (SKM), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada produsen, importir dan distributor.

Dikutip dari tribunnews.com, SE BPOM tersebut bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang ''Label dan Iklan pada Produk Susu kental dan Analognya. (Kategori Pangan 01.3)''.

''Produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini, paling lambat 6 bulan sejak ditetapkan,'' demikian bunyi SE yang diteken Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Suratmono pada 22 Mei lalu.

Dijelaskan SE ini diterbitkan BPOM, dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

''Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai,'' bunyi SE yang diteken Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Suratmono pada 22 Mei lalu.

Melalui SE tersebut, BPOM meminta produsen, importir, distributor SKM dan produk sejenisnya untuk memerhatikan empat larangan berikut ini:

1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apapun dalam label dan iklan produk SKM dan sejenisnya.

2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.

Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.

3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77