Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
12 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
12 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
13 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
11 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
11 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris

Didakwa Lakukan Sejumlah Kejahatan, Najib Razak Terancam 80 Tahun Penjara

Didakwa Lakukan Sejumlah Kejahatan, Najib Razak Terancam 80 Tahun Penjara
Najib Razak. (abc.net)
Kamis, 05 Juli 2018 13:55 WIB
KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak didakwa melakukan sejumlah kejahatan, sehingga terancam dihukum 80 tahun penjara.

Dikutip dari sindonews.com, dakwaan dimaksud diantaranya terkait dengan 3 kasus pelanggaran kriminal dan 1 kasus gratifikasi yang dilakukan selama 2011-2015, termasuk penyalahgunaan kekuasaan, korupsi serta gratifikasi atas skandal korupsi miliaran dolar 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Setiap dakwaan memiliki ancaman hukuman hingga 20 tahun.

Pengadilan terhadap Najib digelar hanya selang sehari setelah dia ditangkap di rumahnya pada Selasa (3/7) sore.

Pengungkapan skandal korupsi Najib memang menjadi janji utama yang diucapkan PM Mahathir Mohamad. Apa yang dihadapi Najib tersebut merupakan turbu lensi politik yang harus ditanggung setelah dia kalah dalam pemilu delapan pekan lalu.

Dia merupakan mantan PM pertama Malaysia yang harus menghadapi dakwaan di pengadilan. Kekalahan itu juga menghancurkan karier politiknya setelah pernah memimpin negeri jiran itu selama hampir satu dekade. Kendati demikian Najib tidak gentar menghadapi ancaman tersebut karena dia bersikukuh tidak merasa bersalah seperti dituduhkan.

Pengacaranya menilai kasus hukum yang menimpa putra PM kedua Malaysia Tun Abdul Razak Dato Hussein ini politis. Selain hukuman penjara, Najib juga terancam hukuman denda atas dakwaan penyalahgunaan jabatan. Denda tersebut berjumlah lima kali dari total nilai gratifikasi yang diterima oleh Najib.

Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas yang memimpin persidangan Najib menyatakan bahwa mantan pemimpin Malaysia itu secara sah terbukti melakukan penggelapan dana 1MDB dengan total 42 juta ringgit.

''Sebagai pejabat publik, yang merupakan perdana menteri dan menteri keuangan, menggunakan posisi Anda untuk kepuasan diri sendiri dengan total 42 juta ringgit,'' kata Tommy seperti dilansir Reuters pada Rabu (4/7).

Jaksa Agung Malaysia yang memimpin tim penuntutan beranggotakan 12 orang itu juga meminta pengadilan untuk menetapkan uang jaminan senilai 4 juta ringgit (Rp14 miliar) secara tunai dan menyita 2 paspor milik Najib.

Namun pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, menjamin kliennya tidak akan melarikan diri. Sementara itu Thomas sangat yakin bahwa berbagai tindak kejahatan Najib akan dapat dibuktikan di persidangan. Dia juga mengungkapkan dakwaan tambahan akan diajukan untuk melawan Najib.

''Kasus hari ini adalah penyidikan pertama yang datang ke meja saya ketika saya berkantor tiga pekan lalu. Tidak perlu diragukan, ada banyak penyidikan lanjutan,'' katanya kepada reporter setelah persidangan.

Thomas terpaksa pindah ke ruang konferensi pers setelah pendukung Najib menghinanya dan meminta dia untuk berbicara dalam bahasa Melayu. Di sisi lain Najib meyakini pengadilan menjadi kesempatan untuk membersihkan namanya. Berbicara setelah menjalani persidangan pertama, Najib mengatakan dia tidak melakukan apa yang dituduhkan terhadap dirinya dan berjanji akan melakukan apa pun yang dibutuhkan untuk kembali membersihkan namanya.

''Saya yakin, saya tidak bersalah. Saya percaya pada ketidakbersalahan saya dan ini adalah kesempatan terbaik untuk membersihkan nama saya,'' kata Najib kepada wartawan di luar ruang sidang setelah dibebaskan dengan jaminan.

''Jika ini adalah harga yang harus saya bayar selama 42 tahun saya melayani orangorang dan negara, saya bersedia,'' sambungnya seperti dilansir Reuters pada Rabu (4/7).

Sebelum persidangan dimulai, juru bicara Najib menegaskan, dakwaan terhadap Na jib Razak bermotif politik. ''Najib akan melawan dakwaan tersebut dan membersihkan namaya di pengadilan,'' paparnya.***

Editor:hasan b
Sumber:sindonews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/