Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
24 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
23 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
3
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
4
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
5
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
6
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024

Buronan Kasus Najib Razak Masuk Indonesia Lewat Dumai Secara Ilegal, Akhirnya Dideportasi

Buronan Kasus Najib Razak Masuk Indonesia Lewat Dumai Secara Ilegal, Akhirnya Dideportasi
Jum'at, 06 Juli 2018 22:53 WIB
KUALALUMPUR - Mantan buron Datuk Seri Jamal Md Yunos didakwa melarikan diri dari polisi, setelah ekstradisianya dari Indonesia pada hari Kamis (05/07) kemarin, demikian dilaporkan sejumlah media Malaysia.

Jamal didakwa Pasal 224 Hukum Pidana karena secara sengaja menolak atau melanggar hukum. Karena tindakannya ini, dirinya dapat dihukum dua tahun penjara, denda atau kedua bentuk hukuman ini.

Dia menyatakan diri tidak bersalah, dengan mengatakan sepengetahuannya penjaminnya telah memberi jaminan pada tanggal 25 Mei, dan dia telah menandatangani dokumen pembebasan dengan jaminan.

Jamal mengatakan penggerebekan Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (KPK Malaysia) membuat dirinya mengkhawatirkan penghukuman politik dari pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Muhammad, sehingga dia pergi ke Indonesia.Sidang dan penyerahan dokumen ditetapkan pada tanggal 30 Juli.

Sebelumnya, pihak imigrasi menjelaskan deportasi dilakukan karena Jamal memasuki wilayah Indonesia secara gelap.”Pendeportasian WN Malaysia an Jamal Bin MD Yunos menggunakan pesawat MH 710 jam 11.10 dan dikawal oleh polisi Malaysia,” demikian pesan pendek Agung Sampurno, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Hasil investigasi adalah beliau masuk secara ilegal dr wilayah Malaysia ke Dumai Indonesia menggunakan speedboat. Tindakan keimigrasian yang diambil adalah pendeportasian dan pencegahan masuk wilayah Indonesia,” Agung menambahkan.

Jamal, 48 tahun, ditangkap POLRI pada hari Selasa (03/07) dan kemudian diserahkan ke pihak imigrasi.Mantan pimpinan UMNO Sungai Besar ini, menghilang setelah dikeluarkannya perintah penangkapan pada tanggal 25 Mei.

Salah satu dakwaannya adalah mengganggu ketertiban umum, memecahkan botol minuman alkohol di gerbang gedung Kementerian Negara Bagian Selangor.Dia juga diduga akan menjadi saksi kunci pada kasus korupsi penyalahgunaan dana investasi pemerintah 1MDB yang telah menjatuhkan pemerintahan mantan Perdana Menteri Najib Razak.

Dalam sidang perdana (04/07), Najib Razak (64) dikenai dakwaan menerima suap 42 juta ringgit (sekitar Rp143 miliar) dan tiga dakwaan lainnya terkait dengan penyalahgunaan kepercayaan.

Mantan orang nomor satu Malaysia ini membantah semua dakwaan dan dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu sidang berikutnya yang dijadwalkan akan digelar pada Februari 2019. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:dnaberita.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/