Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
12 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
11 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
13 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
10 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
6
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
10 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan

Buronan Kasus Najib Razak Masuk Indonesia Lewat Dumai Secara Ilegal, Akhirnya Dideportasi

Buronan Kasus Najib Razak Masuk Indonesia Lewat Dumai Secara Ilegal, Akhirnya Dideportasi
Jum'at, 06 Juli 2018 22:53 WIB
KUALALUMPUR - Mantan buron Datuk Seri Jamal Md Yunos didakwa melarikan diri dari polisi, setelah ekstradisianya dari Indonesia pada hari Kamis (05/07) kemarin, demikian dilaporkan sejumlah media Malaysia.

Jamal didakwa Pasal 224 Hukum Pidana karena secara sengaja menolak atau melanggar hukum. Karena tindakannya ini, dirinya dapat dihukum dua tahun penjara, denda atau kedua bentuk hukuman ini.

Dia menyatakan diri tidak bersalah, dengan mengatakan sepengetahuannya penjaminnya telah memberi jaminan pada tanggal 25 Mei, dan dia telah menandatangani dokumen pembebasan dengan jaminan.

Jamal mengatakan penggerebekan Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (KPK Malaysia) membuat dirinya mengkhawatirkan penghukuman politik dari pemerintahan Perdana Menteri Mahathir Muhammad, sehingga dia pergi ke Indonesia.Sidang dan penyerahan dokumen ditetapkan pada tanggal 30 Juli.

Sebelumnya, pihak imigrasi menjelaskan deportasi dilakukan karena Jamal memasuki wilayah Indonesia secara gelap.”Pendeportasian WN Malaysia an Jamal Bin MD Yunos menggunakan pesawat MH 710 jam 11.10 dan dikawal oleh polisi Malaysia,” demikian pesan pendek Agung Sampurno, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Hasil investigasi adalah beliau masuk secara ilegal dr wilayah Malaysia ke Dumai Indonesia menggunakan speedboat. Tindakan keimigrasian yang diambil adalah pendeportasian dan pencegahan masuk wilayah Indonesia,” Agung menambahkan.

Jamal, 48 tahun, ditangkap POLRI pada hari Selasa (03/07) dan kemudian diserahkan ke pihak imigrasi.Mantan pimpinan UMNO Sungai Besar ini, menghilang setelah dikeluarkannya perintah penangkapan pada tanggal 25 Mei.

Salah satu dakwaannya adalah mengganggu ketertiban umum, memecahkan botol minuman alkohol di gerbang gedung Kementerian Negara Bagian Selangor.Dia juga diduga akan menjadi saksi kunci pada kasus korupsi penyalahgunaan dana investasi pemerintah 1MDB yang telah menjatuhkan pemerintahan mantan Perdana Menteri Najib Razak.

Dalam sidang perdana (04/07), Najib Razak (64) dikenai dakwaan menerima suap 42 juta ringgit (sekitar Rp143 miliar) dan tiga dakwaan lainnya terkait dengan penyalahgunaan kepercayaan.

Mantan orang nomor satu Malaysia ini membantah semua dakwaan dan dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu sidang berikutnya yang dijadwalkan akan digelar pada Februari 2019. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:dnaberita.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/