Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
19 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
8 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
8 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis

Iklan Sesat Susu Kental Manis Selama Ini Dibiarkan, Begini Kilah P3I dan KPI

Iklan Sesat Susu Kental Manis Selama Ini Dibiarkan, Begini Kilah P3I dan KPI
Susu kental manis. (tribunnews.com)
Minggu, 08 Juli 2018 12:47 WIB
JAKARTA - Muncul pertanyaan besar pasca Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran tentang larangan mengiklankan susu kental manis (SKM) mengandung sebagai penambah nutrisi. Sebab, selama ini iklan menyesatkan tentang SKM tersebut dibiarkan begitu saja.

Lantas mengapa iklan menyesatkan SKM itu dibiarkan?

Dikutip dari tribunnews.com, biro iklan dianggap pihak yang berperan menyebarkan informasi yang menyesatkan seperti dalam iklan-iklan SKM. Namun Sekretaris Jenderal Persatuan Perusahaan Periklanan (P3I) Heri Margono berkilah.

''Memang konsep dan sebagainya dibuat oleh biro iklan. Tetapi sebelum nanti diproduksi kan tentu saja pengiklan ikut terlibat,'' kata Heri Margono.

Ditambahkannya, bahwa apa yang dibuat oleh biro iklan biasanya berdasarkan informasi yang diberikan pengiklan sehingga biro iklan hanya memiliki informasi yang ''tidak sedalam daripada pengetahuan orang-orang ahli.''

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga berkilah. Iklan-iklan yang menyesatkan, seperti diungkapkan BPOM ini, tidak bisa begitu saja dihentikan oleh KPI. Ketua KPI Yuliandre Darwis menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak bisa bertindak tanpa mendapatkan legitimasi dari badan pengawas terkait.

''Harus ada pembuktian bahwa ini memang tidak layak dan BPOM menyatakan bahwa ini adalah sesuatu yang tidak benar,'' ujar Yuliandre.

Yuliandre menegaskan bahwa KPI hanya bisa bertindak selama ada penyelewengan pedoman penyiaran dan standar program siaran.

''Sama kayak iklan lain seperti pemutih dan sebagainya, selagi tidak melanggar, itu tidak ada masalah. Apalagi iklan-iklan itu hanya me-branding.''

Surat edaran BPOM melarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dan memvisualisasikan SKM sebagai produk susu kaya protein untuk dikonsumsi sebagai minuman serta melarang untuk ditayangkan pada jam tayang cara anak-anak.

Kementerian Kesehatan memandang SKM ini dinilai masyarakat baik untuk pertumbuhan. Sedangkan SKM yang tinggi kadar gula justru tidak diperuntukkan untuk balita.

P3I sendiri mengatakan akan mengedarkan surat edaran BPOM itu kepada para anggota mereka, dan jika ada yang masih membandel makan ''akan diberikan teguran dan disarankan untuk dihentikan penanyangannya.''

''Di P3I kita punya BPP, Badan Pengawas Periklanan, melihat iklan-iklan yang melanggar etika atau tidak,'' sebut Heri Margono.

Dari sisi pengawasan penyiaran sendiri, KPI mengatakan bahwa mereka akan mengingatkan lembaga penyiaran jika masih ditemukan iklan SKM yang menyesatkan.

''KPI kan hanya bisa menindak lembaga penyiaran, bukan terhadap artis, konten. Nanti lembaga penyiaranlah yang akan menindak, apakah dari agen iklan atau lain sebagainya,'' ungkap Yuliandre.

Terlepas dari iklan yang menjual, susu kental manis memang menggiurkan bagi keluarga Indonesia bukan hanya karena rasanya, namun juga karena harganya yang relatif jauh lebih murah dibanding susu tinggi protein.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/